Selain mengawal pelaksanaan HET, Kemendag juga harus bisa melaksanakan program-program domestic market obligation dan domestic price obligation dalam rangka menjaga stabilitas harga minyak goreng terlaksana dengan baik .
Kenaikanan harga minyak goreng sendiri sudah terjadi sejak akhir November 2021. Bahkan kini selain mahal, juga ketersedaiannya semakin minim, bahkan langka di sejumlah daerah.
Kondisi itu akhirnya membuat minyak goreng kembali menjadi langka, karena di tengah masyarakat mulai muncul panic buying.
“Wajar mereka ketakutan minyak goreng semakin mahal dan semakin susah didapatkan, karena ini salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Terlebih bagi pelaku UMKM yang tentunya sangat dirugikan karena mahal dan langkanya minyak goreng ini,” ucap Demer.
Demer sangat menyayangkan masalah harga minyak goreng yang terus berlanjut dan semakin sulit dikendalikan, karena lambatnya Mendag menangani masalah ini.
“Seandainya, Mendag bisa lebih cepat tanggap dalam mengatasi permasalahan ini sejak awal, saya kira masalah ini bisa lebih cepat selesai dan tak perlu menyengsarakan rakyat lebih lama,” tutur Demer.
Baca Juga : Aliansi Masyarakat Peduli Bumi Sarolangun Minta Kejagung RI Usut Kasus IUP Batu Bara di Sarolangun
Demer juga tak menampik jika muncul adanya dugaan penghilangan barang saat pemerintah mulai melakukan operasi pasar besar-besaran. Ia menduga hal itu dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu ia juga meminta Mendag untuk memberantas kartel-kartel minyak goreng yang menyesengsarakan rakyat. “Sudah saatnya kartel minyak goreng ini diberantas,” tambah Demer.
Jika masalah ini berlarut-larut, Demer memperkirakan kondisi ini akan dapat mempengaruhi upaya pemulihan ekonomi yang sudah sangat baik dilakukan oleh pemerintah selama masa pandemi. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/22350/dittahti-polda-banten-laksanakan-persiapan-dalam-rangka-kunjungan-lemdiklat-polri-dan-icitap/