TRANSRAKYAT.COM SERANG – Pihak Perusahaan PT. Krakatau Tirta Industri (KTI) telah memenuhi dan mensepakati perjanjian atas pertanggung jawaban perusahaan, dalam aktifitas yang sudah dilakukan PT. KTI pada Jumat 4 Februari 2022, hingga menyebabkan pencemaran pada kali Cipasauran, yang mana merupakan sebagai sarana mandi dan mencuci warga masyarakat sekitar, dan berlokasi di dua Desa diantaranya Desa. Pasauran dan Desa. Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang Provinsi Banten, Selasa (8/2/2022).
Sebelumnya telah diketahui bahwa masyarakat sempat meminta pertanggungjawaban terhadap pihak Perusahaan KTI, atas persoalan sungai Cipasauran yang terkena dampak, atas aktifitas Perusahaan KTI saat melakukan pengurasan waduk atau bendungan sebagai industri perusahaan air bersih yang berlokasi di Desa Pasauran.
Menurut informasi yang dihimpun para awak media, juga telah disampaikan Saeful, salah satu warga masyarakat Pasauran yang telah membenarkan tentang adanya mediasi yang dilakukan dengan pihak PT. KTI.
“Hari ini Kami beserta Warga masyarakat Desa Pasauran dan Desa Umbul Tanjung, bersama KOMPPAS menyampaikan aspirasi sekaligus telah melakukan kesepakatan bersama dengan pihak KTI,” tutur Saeful.
Adapun pembahasan yang menjadi rangkaian acara, berawal dari terjadinya air sungai Cipasauran yang telah kotor dan berlumpur, tercemari oleh aktifitas PT. KTI yang melakukan pengurasan waduk atau bendungan, jelasnya.
Selanjutnya, juga dikatakan salah satu masyarakat yang tergabung di Komunitas Pemuda Pengawal Aspirasi (KOMPAS) Pasauran yang menyebutkan
“Dalam kesempatan perundingan ini dilakukan antara perusahaan KTI beserta masyarakat Pasauran yang juga tergabung dalam OKP Komunitas Pemuda Pengawal Aspirasi (KOMPPAS), dan acara berlangsung di sebuah RM. BM bandulu Anyer Desa. Bandulu Kecamatan Anyer, imbuhnya
Dan dalam kesempatan ini, pelaksanaan acara telah di hadiri langsung pihak perwakilan Desa Pasauran dan Desa Umbul Tanjung Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang,
Perwakilan Manajemen Perusahaan KTI, Tokoh Pemuda serta masyarakat Desa Pasauran Umbul Tanjung.
“Adapun tuntutan warga Desa yang telah di sepakati bersama dan ditanda tangani oleh masing masing perwakilan dan pihak manajemen perusahaan terdiri dari: Pertama, atas kondisi terjadi keruhnya air di sungai cipasauran Pihak Perusahaan PT. KTI sudah memberikan penjelasan yang kemudian disepakati oleh peserta yang hadir diantaranya warga Desa Pasauran dan Desa Umbul Tanjung. Dan kedua, atas aspirasi dan permintaan ganti rugi yang diajukan Warga masyarakat Desa Pasauran dan Desa Umbul Tanjung Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, dan hat tersebut selanjutnya akan di perifikasi oleh pihak PT. KTI,” paparnya.
“Terlepas dari itu, apabila pihak KTI keluar dari kesepkatan, kami dari masyarakat akan melakukan gugatan kembali,” tutupnya.
(*RG/ Ji/ RED)