Penampungan Limbah Barang Bekas di Kampung Cimesir Dinilai Cemari Lingkungan dan Mengganggu Warga

TRANSRAKYAT.COM, LEBAK – Tempat Penampungan Limbah rongsokan atau barang bekas di Jalan TB Hasan, tepatnya di RT 01, Kampung Cimesir, Desa Rangkasbitung Timur, Kabupaten Lebak, dinilai sangat mengganggu warga lantaran mencemari lingkungan.

Menurut salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tumpukan barang bekas berupa kardus, pelastik, kaleng bekas dan juga besi tua atau besi bekas tersebut dinilai mencemari lingkungan dan mengganggu warga.

“Dengan adanya penampungan limbah ini, selain menggangu lingkungan dan juga bau yang sangat menyengat. Ini jelas sangat mengganggu lingkungan,”ungkapnya, Rabu (9/2/2022).

Senada, warga yang lainnya juga menyebut bahwa penampungan limbah tersebut menimbulkan bau tidak sedap.

“Aroma tak sedap sering mengganggu warga setempat, selain bau busuk, penampungan limbah ini juga sangat berisik. Dikerjakan adanyanya Masin penghancur limbah pelastik,” ungkapnya.

Menurutnya, padahal tempatnya itu agak renggang dengan tempat limbah tersebut di deperkirakan sekitar 200 meter dengan rumahnya. Namun, dirinya mengaku khawatir limbah tersebut masuk kesumur kami dan membahayakan.

“Kami berharap agar Kepala desa dan Dinas lingkungan Hidup( LH) dapat menertibkan pengusa limbah tersebut,”harapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Rangkasbitung Timur Udi saat dihubungi lewat selulernya dirinya mengaku tidak tahu menahu soal penampungan limbah tersebut. Namun, ia mengaku akan turun dan mendatangi lokasi tersebut.

“Bila perlu kami akan mengadukan hal ini ke Dinas lingkungan Hidup Lebak,” tegasnya.

 

(*Saud K. / RED)

A Rosyad:

View Comments (153)

This website uses cookies.