PPPKRI BN Mada II Kota Cilegon dan AMPPIBI Awasi Maraknya Kencingan Solar di Cilegon

TRANSRAKYAT.COM, CILEGON – Beberapa Lokasi tempat lapak dimana mobil truk untuk membuang sebagian bahan bakar atau Kencingan Solar di area lokasi merak dan jalan lingkar Selatan Cilegon kokoh berdiri diduga tidak tersentuh oleh pihak penegak hukum di wilayah Cilegon, Rabu (9/02/2022).

Hadi Santoso Sekjen Dpc Aliansi Masyarakat Peduli Potensi Banten Indonesia (AMPPIBI) menyoroti kecingan solar diwilayah Merak dan sekitar jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon sudah sangat jelas.

Menurutnya, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”), Bahan Bakar Minyak (“BBM”) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi

Hadi juga menerangkan bahwa Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Suwarni Ketua PPPKRI Bela Negara Mada II Kota Cilegon menambahkan , pengungkapan kasus ini akan menjadi pintu masuk lebih jauh bagi Polri untuk memburu solar gelap di Kota Cilegon yang selama ini telah banyak merugikan keuangan negara dan merugikan Pertamina secara langsung dan tidak langsung.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa solar gelap ini diduga telah mengalir dari ‘kencingan’ mobil tangki, ‘kencingan’ solar subsidi,” papar Suwarni.

“Keberadaan solar gelap jelas telah merugikan keuangan negara. Pasalnya, solar ini tidak kena pajak apapun. Selain itu, keberadaan solar gelap telah merugikan Pertamina karena pasar solar industri dan marines yang semakin dikendalikan pemain solar gelap,” tambah Suwarni.

“Untuk usaha kecingan solar di wilayah kota Cilegon kepada yang berwenang pihak yudikatif agar segera menyikapi hal tersebut, karena bila ada pembiaran para pelaku usaha kencingan solar yang berada di wilayah kota Cilegon akan terus berjamuran,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak terkait.

(*RG/ JI/ RED)

A Rosyad:

View Comments (0)

This website uses cookies.