Gubernur Banten Persilakan Kabupaten dan Kota Ikut Mengelola Kawasan Banten Lama Sesuai Kewenangan

TRANSRAKYAT - Senin, 14 Februari 2022 - 19:50 WIB
Gubernur Banten Persilakan Kabupaten dan Kota Ikut Mengelola Kawasan Banten Lama Sesuai Kewenangan
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TRANSRAKYAT.COM, SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mempersilakan Kabupaten dan Kota untuk ikut mengelola Kawasan Banten Lama yang sudah direvitalisasi oleh Pemerintah Provinsi Banten. Tentunya, pengelolaan itu dilakukan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Hal tersebut dikatakan Gubernur WH pada saat kegiatan Kesepakatan Bersama Pengelolaan dan Revitalisasi Banten Lama yang dilakukan secara virtual, Senin (14/2/2022). Turut hadir Kajati Banten Reda Manthovani, Walikota Serang Syafruddin, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Plt Sekda Banten Muhtarom, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Provinsi Banten Muhammad Rahmat Roegianto serta beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Banten dan juga Kabupaten/Kota Serang.

Gubernur WH dalam sambutannya mengungkapkan Revitalisasi Banten Lama yang dilakukannya sama sekali tidak bermaksud mengintervensi kewenangan Kabupaten dan Kota Serang. Akan tetapi, sebagai orang yang sangat menghargai jejak sejarah kejayaan Islam di Banten, Gubernur WH kemudian melakukan revitalisasi dan pembenahan pengelolaan Kawasan Banten Lama.

“Waktu pertama kali saya dilantik menjadi Gubernur, melihat Kawasan Banten Lama itu kurang tertata dengan maksimal, Belum lagi banyak yang minta-minta, sudah itu maksa pula,” katanya.

Melihat kondisi itu, Gubernur WH sangat prihatin. Padahal kawasan ini penuh dengan sejarah kejayaan Banten di masa silam dari mulai tata pemerintahan, kekuatan melawan penjajah, sampai penyebaran ajaran agama Islam.

Selain itu, Kawasan Banten Lama ini juga setiap harinya banyak dikunjungi orang, baik yang mau berziarah maupun berwisata serta penelitian sejarah. Karena bagi WH, membangun Kawasan Banten Lama itu sama halnya dengan membangun peradaban.

“Makanya setelah dilakukan revitalisasi ini, silakan Pemerintah Kabupaten dan Kota Serang kelola sesuai dengan kewenangannya. Kami hanya berpesan agar apa yang sudah kami bangun ini dirawat dengan baik, termasuk juga jangan sampai ada lagi hal-hal yang melanggar aturan,” jelasnya.

READ  Gubernur Banten : Vaksinasi dan Protokol Kesehatan Bentuk Kasih Sayang Sesama

Gubernur WH juga mengapresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Banten) Reda Manthovani atas komitmennya menjaga dan mempertahankan salah satu situs budaya yang sekarang dijadikan sebagai kawasan objek wisata religi. Karena memang menjaga Kawasan Banten Lama ini bukan hanya tugas Pemerintah, tetapi tugas kita bersama.

“Setelah dilakukan revitalisasi ini, Alhamdulillah pengunjung yang datang naik signifikan. Bahkan tidak hanya yang berasal dari luar daerah, ada juga yang dari luar negeri datang ke Banten lama,” ujar WH.

Setelah memberikan sambutan, Gubernur WH kemudian menandatangani kesepakatan bersama antara Pemprov Banten, Pemkot Serang dan Pemkab Serang terkait Pengelolaan dan Revitalisasi Kawasan Banten lama.

Dalam kesepakatan tersebut, Gubernur Banten sebagai Pihak Pertama, Walikota Serang sebagai Pihak Kedua dan Bupati Serang sebagai Pihak Ketiga. Ketiganya dalam kesepakatan itu mempunyai satu pemahaman untuk mengoptimalkan Kawasan Banten Lama sebagai kawasan bersejarah dalam rangka meningkatkan nilai-nilai dari objek atau situs-situs yang ada di dalamnya, dengan tujuan meningkatkan kualitas destinasi wisata Kawasan Banten Lama.

Ada 14 item yang menjadi ruang lingkup dalam kesepakatan bersama tersebut di antaranya terkait dengan urusan pendapatan dan aset, pengelolaan kawasan cagar budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif, pendidikan, kebudayaan dan riset, infrastruktur, investasi, perdagangan, Koperasi dan UMKM, serta ketertiban umum.

Sedangkan untuk pembagian kewenangannya, Pemprov Banten sebagai Pihak Pertama ruang lingkup kewenangannya meliputi Alun-alun Utama, Kawasan Keraton Surosowan, Keraton Kaibon, Benteng Speelwijk, Kawasan Pecinan Tinggi, Amphitheater, Kanal berikut sempadannya, serta Islamic Center.

Sedangkan yang menjadi kewenangan Pihak Kedua atau Pemkot Serang yakni Kawasan Penunjang Wisata (KPW) serta Terminal Sukadiri. Sementara untuk kewenangan Pihak Ketiga atau Pemkab Serang yakni meliputi Kawasan Tasikardi.

READ  Gubernur Banten Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur dan Tetap Patuhi Prokes

Adapun untuk kesepakatan lebih lanjutnya akan dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan antar OPD teknis.

Dalam kesempatan itu Kajati Banten Reda Manthovani juga sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Gubernur Banten terhadap Kawasan Banten Lama. Reda menceritakan ketika dirinya ditugaskan di Banten pertama kali, melihat Kawasan Banten Lama ini begitu belum tertata. Namun ketika dirinya kembali lagi ditugaskan di Banten, ternyata penataannya sudah rapih dan baik.

“Hal ini tentu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk merawat agar tetap rapih, pengunjung juga nyaman karena tidak ada lagi pungutan-pungutan liar, serta kebersihannya juga terjaga,” ucapnya.

Reda juga berkomitmen akan ikut menjaga dan merawat Kawasan Banten Lama ini seperti apa yang diinginkan oleh Gubernur Banten. Sebab selain sebagai pusat peradaban sejarah dan objek wisata religi, bagi Reda, Banten Lama ini mempunyai nilai tambah tersendiri.

“Karena dari sinilah masyarakat Banten itu belajar tentang arti toleransi antar sesama. Bayangkan, ribuan tahun silam sampai sekarang, Masjid Agung Banten berdampingan dengan Vihara. Namun masyarakat Banten hidup damai berdampingan tanpa ada gesekan,” jelasnya.

(*LS/ JI/ RED)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Mahasiswi Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Gelar PKM di Madrasah Matla’ul Ulum

Mahasiswi Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Gelar PKM di Madrasah Matla’ul Ulum

Banten   Nasional   Sosial   Terkini
Nazila Kartika Harumkan UNPAM Serang Lewat Juara Lomba Solo Vocal

Nazila Kartika Harumkan UNPAM Serang Lewat Juara Lomba Solo Vocal

Banten   Nasional   Terkini   Trending
Siapkan Libur Nataru, UPTD PJJ DPUPR Banten Perbaiki Jalan di Mandalawangi

Siapkan Libur Nataru, UPTD PJJ DPUPR Banten Perbaiki Jalan di Mandalawangi

Pandeglang
Sinergi Positif UNPAM Serang dan Kelurahan Banjar Agung Sukses Gelar Program Magang Mahasiswa Prodi Administrasi Negara S-1‎

Sinergi Positif UNPAM Serang dan Kelurahan Banjar Agung Sukses Gelar Program Magang Mahasiswa Prodi Administrasi Negara S-1‎

Banten   Nasional   Terkini
Tim Pengacara Negara Kejati NTB Tinjau Kesiapan Listrik Pulau Lombok, Masyarakat Adat Beri Pujian

Tim Pengacara Negara Kejati NTB Tinjau Kesiapan Listrik Pulau Lombok, Masyarakat Adat Beri Pujian

Uncategorized
Sultan Husain : Saya Butuh tangan orang Sula untuk selamatkan Maluku Utara

Sultan Husain : Saya Butuh tangan orang Sula untuk selamatkan Maluku Utara

Uncategorized
Membangun Jiwa yang Bertanggungjawab dan Visioner Melalui Pemanfaatan Gadget: Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang

Membangun Jiwa yang Bertanggungjawab dan Visioner Melalui Pemanfaatan Gadget: Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang

Banten   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini
Gelar PkM, Mahasiswa Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

Gelar PkM, Mahasiswa Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

Banten   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini   Uncategorized
Perilaku Sombrong Istri Jaksa Amiruddin Soroti Etika Keluarga Penegak Hukum di Media Sosial

Perilaku Sombrong Istri Jaksa Amiruddin Soroti Etika Keluarga Penegak Hukum di Media Sosial

Uncategorized
Pesan Sultan Tidore di Acara Ibadah Syukur dan Suka Cita Bersama ke Masyarakat Maluku Utara

Pesan Sultan Tidore di Acara Ibadah Syukur dan Suka Cita Bersama ke Masyarakat Maluku Utara

Uncategorized

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X