Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, FM Adukan Media Online Ke Dewan Pers

TRANSRAKYAT.COM, TANGERANG – Merasa tak nyaman dicemarkan nama baiknya dan merasa dipojokkan oleh pemberitaan, FM melalui kuasa hukumnya Mukti Ali, S.H.,M.Kn mengadukan sebuah media online ke Dewan PERS di Jakarta.

FM yang menjadi korban pencemaran nama baik, setelah dirinya diberitakan di media online (Nasionalpxpos.co.id), yang didalam berita tersebut FM telah melakukan penganiayaan kepada NR yang tidak lain sebagai pekerja di rumahnya.

Kaget nama nya di catut dalam Pemberitaan media online, melalui Kuasa hukumnya FM melaporkan persoalan tersebut ke dewan PERS, Pengaduan dilakukan lantaran media online tersebut dianggap telah memojokkan dirinya dengan berita fitnah.

Mukti Ali Kuasa hukum FM saat dikonfirmasi menyampaikan, dilaporkan ke Dewan PERS Media online Nasionalxpos.co.id karena Berita mengandung unsur fitnah dan tidak berimbang, dimana dalam pemberitaan itu sama sekali tidak pernah di rasakan oleh FM, Klien nya.

Seharusnya pemberitaan harus mengedepankan Azas praduga tak bersalah, dimana diatur dalam KUHAP dan Undang undang nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman, dan bahkan Undang undang nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS yang juga mengatur kegiatan Jurnalistik dalam menyampaikan informasi baik tulisan maupun gambar suara serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya yang mengunakan media cetak atau media elektronik.

“Di dalam undang undang PERS juga ada ancaman pidana nya untuk Perusahaan Pers yang melakukan pelanggaran atas Praduga tak bersalah ini, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 18 ayat (1)”,

“Dapat saya rinci lagi tentang Wartawan Indonesia pun harus mentaati kode etik menguji sumber informasi Narasumber yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga bisa memformulasikan pemberitaan yang berimbang”, Jelas Mukti Ali

“Seperti yang di alami klien Kami saat ini pun prosesnya masih penyelidikan di Polsek Cengkareng, seolah olah pemberitaan nya klien kami sudah terbukti dengan tuduhan tersebut. Klien kami merasa dihakimi dan sangat dirugikan nama baik nya dicemarkan” Jelas Kuasa hukum Mukti Ali.SH., M.Kn Dari Kantor Hukum SAGO.MGP AND PARTNERS.

Mustinya Media Online dan wartawan yang menulis pemberitaan itu harus cermat dan taat aturan yang berlaku, terlebih ada Rekan Kuasa hukum juga yang ikut mengamini pemberitaan tersebut. ini menjadi pembelajaran bagi teman teman PERS dan Rekan yang mendampingi itu juga ikut memberikan Nasihat Hukum mustinya. Tutup Ali.

 

(*LS/HRM/ Ji )

A Rosyad:

View Comments (168)

This website uses cookies.