TransRakyat.com Lebak – Lembaga Pemasyarakatan kelas III Rangkasbitung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten memberikan reward kepada narapidana berupa Asimilasi di Rumah bagi 8 (delapan) orang narapidana yang telah berhasil menyelesaikan rangkaian kegiatan pembinaan dan penilaian selama menjalani pidana di Lapas Kelas III Rangkasbitung, Selasa (22/02/2022).
Pemberian Asimilasi di Rumah kepada narapidana merupakan implementasi Peraturan menteri hukum dan HAM nomor 43 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dirumah, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Narapidana harus memenuhi syarat administrative dan substantive serta dinyatakan lulus dalam sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN).
Baca Juga : Kwarran Kecamatan Koroncong Gelar Musran Ke-IV
Kepala Lapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto menyebut bahwa program tersebut diberikan pemerintah atas upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan serta merupakan suatu subsistem reward/penghargaan dari negara.
“Semua layanan di Lapas tanpa biaya alias gratis, tidak ada pungli ataupun perilaku penyimpangan yang lainnya, prinsipnya mereka (napi) harus menyelesaikan dan lulus dalam rangkaian penilaian pembinaan dan petugas sudah punya indikator yang jelas, jadi outputnya mereka punya life skill lah untuk bekal bebas” terang Kalapas.
[…] Baca Juga : 8 Napi Asirum, Kalapas Rangkasbitung : Mereka Jadi Duta positif Pemasyarakatan […]