TransRakyat.com Jakarta – Ada tahapan prosedur sesuai SOP yang harus dilakukan pihak Kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap warga sipil yang masih diduga bersalah, apakah kasusnya berat, sedang, atau ringan.
Dari video yang beredar terhadap penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke yang dilakukan Polres Lampung Timur Polda Lampung yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung Apakah cara-cara yang dilakukan pihak Polres Lampung Timur sudah benar dan sesuai SOP yang benar.
Baca Juga : Songsong Perubahan, Lapas Rangkasbitung Study Tiru Ke Lapas Salemba
Pertanyaannya yaitu apa yang dilakukan Wilson Lalengke sebelumnya, apakah Wilson Lalengke seorang pembunuh DPO kelas kakap, apakah Wilson Lalengke seorang penjahat narkoba kelas kakap, apakah Wilson Lalengke koruptor kelas kakap. Silahkan dijawab, apakah patut cara-cara tersebut penangkapan yang dilakukan Polres Lampung Timur Polda Lampung.
Menurut Advokat Ujang Kosasih S.H, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum PPWI, aturan sudah jelas cara penangkapan, cara penyeledikan, dan cara penyidikan oleh pihak Polri yang wajib dipatuhi dan menjadi pedoman semua anggota Polri di seluruh Indonesia tanpa kecuali, ya, catat tanpa kecuali.
[…] Baca Juga : Ujang Kosasih Minta Divisi Propam Tinjau Polres Lampung Timur […]