TransRakyat.com Serang – Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah nasib yang akan dihadapi MN (60) warga Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.
Diamankan saat hendak bunuh diri di dalam mobil menggunakan sebilah pisau, MN bakal diganjar hukuman lantaran menjadikan anak tirinya yang masih di bawah umur sebagai pelampiasan nafsu birahi.
Bapak bejad ini resmi dilaporkan ke Polres Serang oleh isterinya yang tidak lain ibu kandung korban pada Sabtu (05/03). Bejadnya lagi, perbuatan asusila ini ternyata telah dilakukan pelaku sejak tahun 2021.
Baca Juga : Bara JP Desak Al Muktabar Urus Kelangkaan Minyak Ketimbang Pelaporan Pejabat BKD
“Perbuatan cabul yang dilakukan MN disebut telah berlangsung dari tahun 2021. Kasusnya sudah dilaporkan dan kini dalam penyidikan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada Minggu (06/03).
Yudha menjelaskan jika MN yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya belum dilakukan pemeriksaan karena masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang, karena sebelumnya berupaya bunuh diri menggunakan sebilah pisau yang dihujamkan ke bagian perutnya.
“Terhadap tersangka belum dilakukan pemeriksaan karena masih dalam perawatan akibat upaya bunuh diri. Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, pemeriksaan segera dilakukan penyidik Unit PPA,” kata Yudha.
[…] Baca Juga : Korban Perkosaan Ayah Tiri Lapor ke Polres Serang Polda Banten […]