Yudho Hermanto mengatakan untuk berkas perkara pelanggaran disiplin anggota Polri yang ditangani Provos Bidpropam Polda Banten untuk segera diperiksa dalam waktu 15 hari harus sudah selesai dan segera di limpahkan ke Ankum terduga pelanggar disiplin.
“Setelah adanya DP3D langsung menindaklanjuti dan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terduga pelanggar disiplin Polri serta melengkapi administrasi lainnya guna melengkapi berkas perkara pelanggaran disiplin tersebut,” ujar Yudho Hermanto.
Baca Juga : Kabidkum Polda Banten Ikuti Pembahasan Demonstrasi Oleh Masyarakat Kepada Kepala Daerah
Sehubungan dengan hal tersebut Unit Riksa Gakkum Subbid Provos Bidpropam Polda Banten telah melengkapi berkas perkara pelanggaran disiplin atau DP3D yang diduga dilakukan oleh personel Ditpolairud Polda Banten kepada Ankum Ditpolairud Polda Banten yang di terima oleh anggota Provos Ditpolairud Polda Banten. (Red)
[…] Baca Juga : Bidpropam Polda Banten Limpahkan Berkas Perkara Pelanggaran Disiplin Kepada Ankum Ditpolairud […]