“Selain 6 Laporan Polisi, diketahui pelaku HTW (42) juga telah beraksi sebanyak 11 kali aksi serupa di wilayah THR Lokasari taman sari Jakarta Barat namun korban tidak ada yang membuat laporan polisi,” ucapnya.
Karena polsek metro taman sari telah menerima kasus penipuan dengan modus yang serupa kemudian tim buser polsek metro taman sari dibawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Akp Roland bergerak melakukan penyelidikan.
“Kami berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi pelaku beraksi di sekitar wilayah THR Lokasari taman sari Jakarta Barat,” terangnya.
Baca Juga : Satbrimob Polda Banten Gelar Upacara Pengukuhan Pasukan Respon Cepat
Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Roland Olaf Ferdinand mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku di peroleh keterangan bahwa pelaku bulan januari berhasil membawa kabur HP milik korban diantaranya jenis HP OPPO, HP Samsung A5, Hp Oppo A31F, HP Xiomi 4X dan bulan Februari pelaku mendapatkan HP diantaranya jenis Hp Advan Nasa, Hp Oppo A5S, HP Vivo Y91, HP Oppo F1, HP Xiomi Note 3 sementara dibulan maret 2022 pelaku berhasil membawa kabur HP jenis VIvo Y91 dan Oppo A11.
“Dari Keterangannya, Pelaku menjual HP hasil kejahatannya tersebut di sebuah lapak kaki lima di wilayah Kebayoran Lama Jakarta Selatan,” tuturnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidan penipuan. (Red)