Polres Metro Jakarta Barat Gelar Penelitian Puslitbang Polri

Polres Metro Jakarta Barat Gelar Penelitian Puslitbang Polri

TransRakyat.com Jakarta – Ruang tahanan merupakan tempat seseorang sebagai tersangka atau terdakwa yang ditahan selama proses penyidikan, penuntutan atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan selama proses sidang pengadilan di Indonesia.

Penahanan seseorang merupakan salah satu bentuk tindakan penghentian kemerdekaan selama menjalani proses peradilan.

Namun demikian, seseorang yang ditahan masih tetap sebagai pihak pemegang HAM (right bearer), sehingga perlu perlindungan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Terdakwa Penembakan Laskar FPI Km 50 Divonis Bebas

Sementara negara hadir melalui aparaturnya sebagai pihak pemegang kewajiban HAM (duty bearer) untuk mendisain dan menyiapkan ruang tahanan yang memenuhi standar HAM bagi penghuninya.

“Kali ini tim dari puslitbang polri mendatangi Polres Metro Jakarta Barat, selain untuk melakukan penelitian melalui quisioner yang kita berikan juga melihat tentang kesiapan pelaksanaan prosedur di rutan Polres Metro Jakarta Barat,” ujar kapuslitbang polri Brigjen pol Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana doeta, m. Si saat dikonfirmasi, Senin, (21/3/2022).

Lanjut Brigjen pol Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana doeta, m. Si menjelaskan berkaca dari kasus kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada 8 September 2021) yang lalu merupakan fenomena permasalahan ruang tahanan.

Page: 1 2 3

admin:

View Comments (406)

This website uses cookies.