FMPPB Laporkan Dugaan Pemalsuan Ijazah ke Komisi III DPR RI

Jakarta – Ketua aksi Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih (FMPPB), Mohammad Noor melaporkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan izajah kepada Ketua Komisi III DPR RI. FMPPB mendorong lembaga legislatif agar bersikap tegas terkait dugaan pemalsuan ijazah yang pernah dilakukan oleh M.Rifqinizamy. Menurut Mohammad, pengungkapan kasus pemalsuan ijazah tersebut belum selesai.

“Kita telah menyerahkan surat pelaporan pemalsuan izajah kepada pimpinan Komisi III DPR dan Munculkan penekanan bukti yang kita miliki, surat dari Malaysia. Sudah jelas itu kasusnya pemalsuan ijazah, dimana terlapor sekarang telah menjadi anggota legislative dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.”kata Koordinator Aksi Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih, Mohammad Noor kepada wartawan, Rabu (23/3) di Jakarta.

Selain itu, kata Mohammad, pihaknya juga telah menyampaikan informasi perkembangan penanganan kasus yang telah dilakukan proses penyelidikan oleh Bareskrim polri. Kata Mohammad dengan adanya aksi yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih diharapkan agar Pimpinan dari Komisi III DPR RI untuk bersikap atas adanya dugaan pemalsuan ijazah yang pernah dilakukan oleh anggota DPR.

Mohammad menyebut, tak sepantasnya wakil rakyat yang duduk di senayan mempunyai jejak rekam permasalah hukum yang belum tuntas. Untuk itu, pihaknya meminta agar DPR segera menon-aktifkan saudara M. Rifqinizamy dari aktivitasnya sebagai anggota DPR RI karena mempunyai permasalahan hukum yang belum tuntas.

“Kita meminta kepada Komisi III DPR RI untuk ikut mendorong kasus ini ke APH agar segera menindak anggota legislatif yang mempunyai permasalahan hukum, khususnya mempunyai permasalahan hukum terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah yang belum dituntaskan.”tutur Mohammad.

Selain itu, Mohammad menyebut bahwa Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih juga telah menyampaikan permasalahan hukum ini kepada Pimpinan Partai Politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Harapannya adalah agar pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan membersihkan anggota politisinya yang masih mempunyai permasalahan hukum agar diberhentikan.

Untuk diketahui, bahwa Kasus dugaan pemalsuan ijazah ini sebenarnya telah lama terjadi, akan tetapi karena akses masyarakat berkenaan bukti-bukti cukup sulit untuk diperoleh dan tidak berjalannya proses penegakan hukum dari aparat penegak hukum pada saat itu, mengakibatkan terlambatnya pengungkapan kasus ijazah palsu oleh Muhammad Rifqinizamy. Atas inisiatif dari masyarakat, kasus pemalsuan ijazah ini berhasil kembali dilaporkan oleh masyarakat ke Bareskrim Polri pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2021 lalu.

Perkembangan laporan di kepolisian tersebut telah dilakukan tahap klarifikasi kepada pelapor pada tanggal 21 Juni 2021 di kantor Dittipidum Bareskrim Polri. Selanjutnya telah dilaksanakan pula penggalian keterangan-keterangan para saksi, dimana penyidik Polri telah melakukan pemeriksaan di Banjarmasin pada tanggal 21 s/d 22 Oktober 2021 yang lalu. Semua keterangan para saksi telah disampaikan kepada pihak penyidik dan saksi-saksi telah menyerahkan kepada penyidik dari Polri beberapa dokumen yang berkaitan dengan fakta pemalsuan ijazah tersebut, begitu pula dengan bukti adanya ijazah dan transkrip nilai yang diduga palsu tersebut.

jumri:

This website uses cookies.