Kemudian uang tersebut digunakan untuk membayar uang kos kekasihnya berinisian SN sebesar Rp 460.000 dan sisanya digunakan untuk biaya hidup.
Namun, saat NY ditangkap di kawasan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, SN tidak bersamanya.
“Jadi kami masih memburu pelaku SN dan sudah kami keluarga keterangan DPO,” ucapnya.
Baca Juga : Bidpropam Polda Banten Limpahkan Berkas Perkara Pelanggaran Disiplin Kepada Ankum Ditpolairud
Mantan Kapolsek Tanjung Duren ini melanjutkan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah dua kali dipenjara.
Pertama pada tahun 2016 pelaku menjambret di wilayah Jakarta Barat dan divonis dua tahun penjara.
Kemudian pelaku kembali beraksi pada tahun 2020 lalu dan hanya mendapat kurungan penjara satu tahun.
“Pelaku baru keluar penjara pada 2021 dan pada akhir tahunnya kembali beraksi jambret lansia,” katanya.
Baca Juga : Gali Potensi, WBP Lapas Rangkasbitung ikuti Pelatihan Pemasangan Baja Ringan
Ocha menambahkan, pelaku memang terbilang lincin usai beraksi langsung melarikan diri ke Daerah Tegal, Jawa Tengah.
Saat anggota mengejar ke sana, pihaknya tidak menemukan pelaku dan dari keterangan keluarga sudah kembali lagi ke Jakarta.
“Jadi pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman lima tahun penjara,” ujarnya. (Red)
[…] Baca Juga : Gerak Cepat, Polsek Tambora Tangkap Pelaku Jambret […]
[…] Baca Juga : Gerak Cepat, Polsek Tambora Tangkap Pelaku Jambret […]