Saat itu, pelaku mengajak korban untuk pergi makan.
“Pelaku awalnya mengajak korban makan. Paska makan diajak untuk ke hotel. Korban dibujuk rayu sehingga terjadi persetubuhan,” paparnya.
Keduanya kemudian masih terus menjalin hubungan secara intens. Dari pertemuan itu pelaku kerap mengajak korban ke hotel untuk berhubungan.
Baca Juga : Polsek Tanjung Duren Gelar Vaksinasi di Gedung Ma’arif NU
“Persetubuhan berdasarkan keterangan korban itu sudah delapan kali dilakukan (persetubuhan,” ungkap Nicko.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Diberitakan sebelummya, seorang anak berusia 17 tahun di Tamansari Jakarta Barat, digagagahi oleh teman kencannya. Korban telah digagahi berkali-kali oleh pria beristri itu dan dilakukan di kamar hotel.
Baca Juga : Gawat, Website Resmi Penerimaan Akpol di Retas Situs Judi Online
Aksi pencabulan tersebut diketahui sang ibu berinisial IN, usai anaknya bercerita.
Mendengar kabar tersebut, IN kaget dan sempat menangis. Diapun kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke Polres Metro Jakarta Barat.
[…] Baca Juga : Polisi Tangkap Pria Beristri Yang Setubuhi Anak di Bawah Umur […]