TransRakyat.com Lebak – Dalam rangka memastikan penyelenggaraan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai dengan standar sebagaimana Peraturan menteri Hukum dan HAM No. 40 Tahun 2017 dan Angka Kecukupan Gizi (AKG), Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak melaksanakan Kalibrasi atau tera ulang terhadap alat ukur takar/ timbangan, Bertempat di Unit Meterologi Legal Kab. Lebak, Senin (04/04/2022)
Ditempat terpisah Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto membenarkan jajaranya ke Disperindag Lebak untuk melakukan tera ulang timbangan Bama.
Baca Juga : Telan Korban Kecelakaan, Bara JP Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata Soal Jalan Rusak di Aweh
“Sesuai dengan standar aturan dalam penyelenggaran Bama di Lapas, semuanya harus terukur karena masing-masing bahan dan outputnya harus sesuai dengan standarnya, jadi agar bisa tepat dan tidak keliru, kita standarkan dulu timbanganya.
“Alhamdulillah hari ini tadi bekerjasama dengan Disperidag melaksanakan giat tersebut, dan timbangan kita sesuai dengan takaranya” Kata Kalapas lewat pesan Whatsapp.
Page: 1 2
View Comments (0)