LEBAK – Keluarga Mahasiswa Lebak Perwakilan Rangkasbitung (Kumala PW) menyoroti banyaknya jalan rusak di Kabupaten Lebak yang beritanya viral di media online. Menurut Kumala, pemerintah dapat di tuntut sanksi pidana jika terbukti membiarkan jalan rusak.
“Dasar hukum tersebut ada pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa seharusnya pemerintah langsung memelihara jalan yang rusak dengan cara memperbaiki,”tegas Ketua Kumala PW Rangkasbitung Juanda pada awak media, Selasa (5/4/2022).
Lanjut Juanda menegaskan, jika memang kondisi yang tidak memungkinkan untuk membangun jalan di salah satu wilayah, pemerintah dapat melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada Dinas PUPR. Karena, kata Juanda, kenyamanan di jalan raya adalah kebutuhan dan masyarakat membayar pajak untuk itu.
“Tertuang juga dalam pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009. Jika pemerintah mengabaikan jalan rusak tersebut dan mengakibatkan pengendara luka ringan atau kendaraan yang rusak akibat jalan itu, maka sanksi pidana yang tertuang di pasal tersebut dapat di sanksi 6 bulan penjara atau denda paling banyak 12 juta rupiah,”pungkasnya.
Lanjut Juanda, menilai, masih banyaknya jalan rusak di Lebak karena kurangnya perhatian dari pemerintah juga kurang pengawasan dari Dinas PUPR Lebak dan tidak dapat memperioritaskan.
Bahkan, menurutnya, ada salah satu jalan yang sudah dibangun namun rusak kembali. Itu patut diduga tidak sesuai spesifikasi dan diduga tidak sesuai RAB serta gagal dalam perencanaan.
“Contoh jalan di Kadu Agung, menghbiskan anggaran miliaran, tapi nyatanya baru dibangun eh dapat beberapa bulan hancur kembali sampai saat ini. Ada dalih longsor dan segala macem, itu seharusnya dari perencanaan awal sudah matang, baru di kerjakan,”ungkap Juanda.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten segera turun tangan untuk memeriksa semua pekerjaan jalan di Lebak tahun lalu.
“Karena ini menyangkut uang negara, jadi sah sah saja dan harus ada pemeriksaan kegiatan pembangunan jalan di Lebak. Untuk itu, kami minta BPK turun ke Lebak untuk memeriksa pekerjaan tersebut,”tandasnya.
Juanda juga mengaku dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa sekaligus memberikan Laporan Pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum.
“Ya, bila perlu, kita akan melakukan aksi, dan kita siapkan bukti bukti yang sudah kita kantongi, kemudian kita serahkan ke APH,”tegasnya.
(*Ny/ RED)