“Sedangkan dari tersangka AS berhasil diamankan Satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram, satu unit Handphone dan seperangkat alat hisap atau bong,” jelasnya.
“Ketiga tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Malingping dan Kecamatan Wanasalam , kami juga masih mengembangkan dan mengejar tersangka-tersangka lain yang sudah masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Malik.
Baca Juga : Jelang Buka Puasa, Kepala Kemenag Lebak Berikan Kultum di Radio Multatuli FM
Malik menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara lima sampai dua puluh tahun penjara.
“Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Lebak, untuk itu kami meminta dukungan aktif dari semua komponen masyarakat guna mewujudkan Kabupaten Lebak bebas Narkoba,” tutupnya. (Red)
[…] Baca Juga : Sat Resnarkoba Polres Lebak Tangkap Tiga Pelaku Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba di Lebak […]