Kuasa Hukum Cakades Parungsari Bakal Naik Banding, Putusan PTUN Serang Dinilai Tidak Objektif

TRANSRAKYAT - Rabu, 20 April 2022 - 23:54 WIB
Kuasa Hukum Cakades Parungsari Bakal Naik Banding, Putusan PTUN Serang Dinilai Tidak Objektif
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

SERANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang telah menetapkan putusan No.79/G/2021/PTUN.SRG tentang sengketa hasil pemilihan kepala Desa dengan menolak gugatan yang telah diajukan oleh M.Jaenudin terhadap Bupati Lebak atas pengangkatan Kepala Desa Terpilih Aan Suanda. Rabu (20/4/2022).

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor:141./Kep.635-DPMD/2021 Tanggal 1 November 2021 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan 263 (dua ratus enam puluh tiga) Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2021,

Berdasarkan Lampiran Keputusan Bupati Lebak Nama Kepala Desa Terpilih Tahun 2021 Nomor Lampiran Nomor 189. Atas Nama AAN SUANDA Kepala Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam.

Nandang Wirakusumah selaku tim kuasa hukum M. Jaenudin menilai, putusan tersebut diduga tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum sehingga putusan tersebut tidak objektif dan koruptif. Atas alasan tersebut maka kami akan segera menempuh upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pelaporan pengaduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera memeriksa perkara ini hingga proses banding nanti.

Lebih lanjut Wira sapaan akrabnya mengatakan, pada saat pemilihan kepala desa serentak yang dilakukan terjadi banyak ditemukan kecurangan, bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Parungsari (PPKD) Desa Parungsari, yang diketuai oleh ADE AMSORI, secara masif, terstruktur dan sistematis. Sehingga telah merugikan mempengaruhi suara untuk Penggugat, sehingga telah sangatlah merugikan.

Bahwa selama dalam pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan Calon Kepala Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang dilaksanakan secara serentak Pada Hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 lalu, telah ditemukan pelanggaran yang sangatlah fatal Daftar Pemilihan (DPT) yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Parungsari pada tanggal 25-26 Agustus 2021, kemudian dirubah secara sepihak dengan cara membuat Berita Acara Musyawarah Kesepakatan Bersama Calon Kepala Desa Parungsari Pemilihan Kepala Desa Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam Nomor 141.1/BA.09-PPKD-PRS/2021 tanggal 04 September 2021.

READ  Dewan Penasehat Komite Dampingi Kepala Sekolah Saat Pelepasan 90 Siswa-Siswi SMKN 1 Kalanganyar Tahun Ajaran 2022 - 2023

Artinya DPT yang sudah ditetapkan telah dirubah dengan cara mengganti dan mengalihkan nama orang lain untuk memilih.

Bahwa sebagaimana pasal 43-47 Peraturan Bupati Lebak No.7 Tahun 2015. Aturan tersebut telah bertentangan dan cacat secara hukum dipertegas lagi oleh Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Lebak Alkadri,S.I.P.,M.Si menyatakan secara tegas kepada seluruh Camat, Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Para Calon Kepala Desa SeKabupaten Lebak menyatakan; Bahwa aturan Pemilu Legislatif (yang dijadikan acuan) tidak bisa dijadikan dalam pelaksanaan Pilkades bahwa ketentuan tentang proses penetapan DPT sudah jelas diatur dalam pasal 43-47 diatur didalam Peraturan Bupati Lebak No. 7 Tahun 2015 dan sudah ditegaskan dalam pasal 47 “DPT yang sudah ditetapkan oleh panitia Pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia,

Panitia Pemilihan membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan meninggal dunia, menggunakan surat suara orang lain untuk memilih di 5 TPS dan banyak lagi temuan pelanggaran di Desa Parungsari, sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 34 ayat 1 tidak dapat menggunakan hak memilih karena tidak berdomisili di Desa Parungsari,

sehingga mempengaruhi perolehan suara sah yang berdampak merugikan perolehan suara untuk klien kami nomor urut (2) M.JAENUDIN sebanyak (888) suara dan untuk Kepala Desa terpilih Aan Suhanda untuk nomor urut (1) sebanyak (892) dengan perbedaan hasil perolehan suaranya hanya 4 (empat) suara, akibat dari banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Parungsari,” pungkasnya.

Adapun isi putusan No.79/G/2021/PTUN.SRG
I. DALAM EKSEPSI: – Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
II. DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak Gugatan Penggugat;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp296.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

READ  Warga Minta Wakil Rakyat di Lebak Jangan Diam Soal Air PDAM, : Kami Sudah Sangat Sengsara Pak

(*NY/ RED)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kabupaten Lebak
RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

Kabupaten Lebak
Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Banten   Lebak   Nasional   Terkini
Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Uncategorized
Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Kabupaten Lebak
Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Banten   Kota Serang   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Daerah   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini
Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Uncategorized
Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Banten   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Uncategorized

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X