Ombudsman Banten Menyayangkan, Pasar Malam Semrawut Selalu Buat Kemacetan

BANTEN – Pasar malam tentunya selalu menjadi tujuan utama bagi masyarakat khususnya di Banten. Pasalnya, semua kebutuhan pokok ada di pasar. Namun, Pasar akan menjadi polemik ketika tatanan aturan itu tidak di taati dengan baik, bahkan dapat juga merugikan semua pihak khususnya gagalnya kontribusi terhadap pemerintah daerah.

Seperti sejumlah pasar malam di Provinsi Banten yang dinilai masih jauh dari pasar yang rapih, bersih dan sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut di ungkapkan Asisten Muda Ombudsman Banten Harri Widiarsa pada awak media, Sabtu (23/4/2022).

Menurut Asisten Muda Ombudsman Banten Harry Widiarsa menyampaikan, bahwa ada sejumlah pasar di Provinsi Banten yang diduga jauh dari kata rapih bahkan terlihat semrawut.

Sejumlah pasar yang dinilai semrawut tersebut di antaranya kegiatan pasar malam di jl. Siliwangi, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, di depan kantor Desa Panyabrangan, Pamarayan, Kab Serang, di Desa Teluk Labuan Kabupaten Pandeglang.

Meskipun kegiatan pasar malam diadakan setahun sekali, namun, kata Harri, setiap malam akhir pekan pasti mengalami kemacetan panjang.

Pihaknya sangat menyayangkan tata kelola di sejumlah pasar tersebut dinilai jauh dari taat terhadap aturan, bahkan kegiatan pasar malam tersebut diduga melanggar aturan.

“Kami melihat langsung, di sejumlah pasar malam itu banyak sekali pedagang yang tidak tertata rapih, menyerobot hak untuk pengguna jalan, sehingga sering terjadi kemacetan karena semrawut,”tegas Harri Widiarsa.

Menurut Harri, hal tersebut karena tidak adanya ketegasan dan lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Sehingga para pedagang bebas berjualan dan tidak memperhatikan kesemrawutan jalan yang menimbulkan kemacetan.

“Seharusnya dinas terkait khususnya Dinas Perdagangan mengawasi bahkan menata rapih pasar malam itu, agar tidak menimbulkan kemacetan. Jika semrawut gitu kan macet, kemudian merugikan orang lain. Banyak orang juga kan yang melintas ke pasar malam itu dan di kejar waktu, karena macet, pasti mereka harus mengejar waktu itu dan itu juga membahayakan nantinya,”kata Harri.

Selain itu, kata Harri, tentunya harus ada izin dan administrasi juga yang harus di buat untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Mengingat adanya fasilitas publik yang dimanfaatkan.

“Iya kan itu ada rumija yang dijadikan lahan parkir, ada lokasi yg di pakai milik pemerintah dan ada juga milik pihak swasta/perorangan yang tentunya itu harus ada retribusinya ke pemerintah daerah,”tegasnya.

Kemudian, Harri juga mempertanyakan penggunaan listrik untuk menerangi lapak dan wahana permainan yang biasa di pasar malam. Karena menurut Harri, jika itu menggunakan listrik dari PLN, tentu pihak PLN harus mengetahuinya.

“Jika memang Pemerintah daerah setempat dan aparatur terkait masih menyepelekan hal tersebut, mungkin akan di masukan menjadi Investigasi Inisiatif oleh Ombudsman Banten untuk mengkaji lebih dalam potensi mal administrasinya.

“Tanpa mengenyampingkan perputaran ekonomi masyarakat yg berkecimpung dalam kegiatan tersebut, tentunya ada aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh negara untuk sama sama saling menghargai hak masyarakat agar tercipta ketertiban umum, jangan sampai ada hak masyarakat lain yang dirugikan dan merugikan pendapat pemerintah daerah setempat,”tegas Harri.

Lanjut, ia juga mengaku sangat mendukung kegiatan pasar malam tersebut, namun, tentu harus dengan tatanan yang baik yang mengikuti aturan yang sudah di tetapkan pemerintah.

“Kami juga tentunya mendukung, namun mereka juga harus taat terhadap aturan. Kalau semrawut begitu ya banyak juga masyarakat yang dirugikan. Selain itu, soal ijinnya harus jelas, penggunaan listrik harus jelas, dan lahan parkir, semua yang di bawah binaan pemda itu harus jelas. Karena semua itu akan menunjukan masuk dan tidaknya retribusi tersebut kepada pemerintah,”tandasnya.

 

(*AR/ red)

A Rosyad:

This website uses cookies.