Dari situlah, korban menceritakan aksi pencabulan sang ayah kepada pacarnya. Hingga akhirnya, pacar korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kami yang menerima laporan kejadian tersebut pun langsung melakukan penyelidikan yang mana kita mendapatkan fakta bahwa ayahnya itu melakukan persetubuhan terhadap anaknya BA sejak 2019 atau tepatnya saat menginjak kelas 1 SMP sampai sekarang usia 15 tahun.
Baca Juga : Cegah Gangguan Kamtibmas di PLTU Banten 1 Suralaya Unit 8, Personel Ditpamobvit Lakukan Patroli
Dari pengakuan tersangka motif dirinya melakukan aksi pencabulan tersebut ialah karena sang istri sedang sakit hingga tidak bisa memenuhi keinginannya.
Atas perbuatannya, pelaku MR kan kita jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Red)
[…] Baca Juga : Polres Bogor Ungkap Pelaku Pencabulan Yang Tersangkanya Tak Lain Ialah Ayah Kandungnya Sendiri […]