LEBAK – Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) PW Rangkasbitung mengaku akan mengawal relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak 78 PKL ke Blok E 71 dan Blok C 7 tepatnya di dalam Pasar Kota Rangkasbitung. Hal itu, menurutnya, agar PKL dapat dipastikan mendapatkan asas keadilan dan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
“Tentu harus di kawal, apakah layak atau tidak tempat relokasi PKL tersebut dan bagaimana nanti mekanismenya. Karena warga juga pasti ingin mengetahui kemana pindahnya para PKL itu, dan mungkin mereka juga punya pelanggan,”tegas Ketua Kumala PW Rangkasbitung Juanda pada awak media, Senin (9/5/2022).
Menurut Juanda, pihaknya mendukung penuh apapun langkah pemerintah daerah selama untuk kebaikan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Lebak.
“Langkah pemerintah merelokasi para PKL, selama untuk kebaikan semua, kita pasti mendukungnya,”katanya.
Selain itu, lanjut Juanda, pemerintah memang harus menegakan ketertiban jalan sesuai dengan Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Harus ditegakkan, tapi harus juga berasaskan keadilan dan keseimbangan dengan kondisi itu sendiri. Artinya, jangan asal. Apalagi untuk kepentingan sekelompok tentu itu tidak dibenarkan,”tegas Juanda.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak Orok Sukmana ketika di konfirmasi terkait pembongkaran PKL tersebut, ia meminta awak media konfirmasi kepada Satpol PP Lebak.
“Coba Konfirmasi ke Satpol PP, kami akan siapkan tempat untuk relokasinya,”singkatnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak Dartim membenarkan surat pemberitahuan pembongkaran lapak PKL di Jalan Sunan Kalijaga tersebut.
“Betul, sesuai jadwal semula kang,”tegas Dartim.
Kata Dartim, jika para PKL tersebut melebihi batas ketentuan dan perjanjian yang sudah ditentukan yakni tanggal 10 mendatang belum juga membongkar lapaknya, pihaknya mengaku, Sat Pol PP akan membantu membongkar lapak tersebut.
“Tanggal 10 batas akhir bongkar mandiri, lewat tanggal itu kita bantu bongkar,”ujarnya.
Ketika ditanya kembali soal lokasi relokasi, kata Dartim, para PKL sebanyak 78 PKL tersebut nantinya akan pindah ke dalam Pasar.
“Lapak untuk relokasi PKL yaitu di Blok E 71 dan Blok C 7. Untuk jumlah PKLnya sendiri sebanyak 78 PKL, dan lokasinya masih di dalam Pasar,” katanya.
(*ENY/ RED)
[…] Baca Juga : Kumala PW Rangkasbitung Siap Kawal Relokasi 78 PKL Pasar Rangkasbitung ke Blok E 71 dan C7 […]