TransRakyat.com Jakarta – Pasangan Suami Istri (Pasutri) Lanjut Usia dikembangan Jakarta Barat terlibat konflik hingga TLS sang istri menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya sendiri MS.
Akibat insiden tersebut kemudian pasutri mendatangi polsek kembangan Jakarta Barat untuk dilakukan penyelesaian.
Pihak kepolisian yang menerima laporan adanya kasus tersebut kemudian melakukan upaya pendekatan dengan melakukan program Kopi Restorative Justice.
Baca Juga : KACAU…!Oknum Polisi Polsek Pancoran Jadikan Kasus Penipuan Sebagai ATM
Kami melakukan upaya Kopi Restorative Justice tersebut sebagai langkah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada pasutri tersebut
“Dimana program Kopi Restorative Justice tersebut sebagai langkah yang tepat dan allhamdulillah bisa diterima oleh kedua belah pihak tanpa harus dilanjutkan keproses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Binsar H Sianturi saat dikonfirmasi, Jumat, 13/5/2022.
Lanjut Binsar mengatakan awal mula kejadian tersebut terjadi adanya kesalah pahaman antara kedua belah pihak.
[…] Baca Juga : Melalui Program Kopi Restorative Justice, Polsek Kembangan Damaikan Pasutri Lanjut Usia KDRT […]