Yang mana dalam melancarkan aksinya tersebut para pelaku ini melakukan aksinya dengan cara merusak gembok pintu toko dengan sebuah kunci leter T yang kemudian mengambil 150 rokok berbagai macam merk dan Uang senilai 8 Juta rupiah.
Baca Juga : PCNU Lebak Puji Kinerja Pemerintah dan Polri Tangani Arus Mudik
“Atas perbuatannya ketiga pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman Kurungan penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya. (Red)
[…] Baca Juga : Polsek Rumpin Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian di Sebuah Toko Sembako […]