Jimmy Diseret Ke Penjara, Pelapor : Gunakan Cara Licik

TRANSRAKYAT - Kamis, 19 Mei 2022 - 15:22 WIB
Jimmy Diseret Ke Penjara, Pelapor : Gunakan Cara Licik
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TANGERANG – Direktur PT. Mentari Kharisma Utama (MKU), Jimmy Lie, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan/atau Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/5091/X/2021/SPKT tanggal 14 Oktober 2021 di Polres Metro Tangerang Kota.

DA selaku Pelapor dalam Laporan Polisi tersebut menyampaikan bahwa, Jimmy Lie yang saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan, dengan sengaja menggunakan NIK milik orang lain yang tanpa sepengetahuan dari orang lain tersebut yaitu korban bernama Mamud, yang bertujuan agar Tersangka Jimmy Lie dapat melakukan perpanjangan izin usahanya yaitu PT. MKU, di Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang diketahui bergerak dibidang penggilingan padi, sehingga orang bernama mamud ini meminta saya untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.

“Tersangka Jimmy Lie yang latarbelakangnya merupakan seorang pengusaha, sangat disayangkan telah menggunakan cara-cara yang licik untuk meloloskan perpanjangan izin usahanya di PT MKU dengan menggunakan NIK yang bukan miliknya dan memanfaatkan NIK milik korban Mamud yang merupakan seorang buruh harian lepas, di Kelurahan Pakuhaji, Tangerang,” ujar DA kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

Dirinya mengaku sengaja membantu melaporkan kasus ini ke Kepolisian karena ditakutkan akan sangat berdampak kerugian besar bagi korban Mamud, yang mana bisa saja nantinya akan ada tagihan-tagihan pajak yang dialamatkan kerumah korban Mamud.

Disamping itu juga, menurut DA jika Mamud ingin mendirikan dan mengurus ijin usahanya, tidak bisa dilakukan karena NIK miliknya ternyata sudah digunakan oleh orang lain.

“Untuk itu dengan adanya status Tersangka dan penahanan terhadap Jimmy Lie diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pengusaha yang lain agar jangan seenaknya mempermainkan hak-hak orang kecil apalagi dengan memanfaatkan identitas warga yang tidak mampu, hanya demi keuntungan pribadi,” pungkasnya.

READ  Raih Predikat Terbaik Dalam Survei Kepuasan Pelayanan Publik, Kapolda Banten : Terimakasih Kinerja Kita Semua, Prestasi Menjadi Budaya

DA juga menceritakan bahwa setelah dirinya melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian beberapa kali dirinya sering mendapatkan intimidasi dan teror dari beberapa orang yang tidak dikenal, sehingga DA kemudian memohon kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan Perlindungan Hukum.

Saat ini Tersangka Jimmy Lie ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana yang disangkakan dan dinilai tidak kooperatif. DA meyakini bahwa penyidik tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan tanpa adanya alasan pelanggaran hukum yang kuat.

“Saya tentunya yakin penyidik tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan tanpa adanya alasan, apalagi selama ini diketahui Tersangka Jimmy Lie seringkali menunda panggilan polisi dengan alasan sakit, yang setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata Surat Keterangan Sakit tersebut sengaja dibuat atas permintaan Tersangka Jimmy Lie kepada kenalan dokternya yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” papar DA.

Disisi lain, DA pun mengakui akan membuat laporan ke gedung bunder alias ke Kejaksaan Agung bagian pidana khusus sebagaimana kasus dugaan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan Jimmy Lie.

“Saya juga akan segera membuat Laporan ke Kejaksaan Agung bagian Pidana Khusus terhadap Jimmy Lie terkait adanya dugaan temuan pelanggaran manipulasi pembayaran faktur pajak, pelanggaran perizinan, pelanggaran bahan-bahan baja termasuk pencemaran limbah di PT. Bajamarga Kharisma Utama milik Jimmy Lie yang beralamat di Jl. Kapuk Raya RT001/03 Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Dan mohon kiranya kepada Kejaksaan Agung Pidana Khusus untuk dapat menindaklanjuti adanya temuan informasi tersebut”. demikian tutup DA.

1 Komentar pada “Jimmy Diseret Ke Penjara, Pelapor : Gunakan Cara Licik”

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kabupaten Lebak
RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

Kabupaten Lebak
Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Banten   Lebak   Nasional   Terkini
Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Uncategorized
Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Kabupaten Lebak
Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Banten   Kota Serang   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Daerah   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini
Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Uncategorized
Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Banten   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Uncategorized

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X