Eka Dahlan mengaku pihaknya tetap mendukung investasi CAP2 dan tidak dalam upaya menghambat investasi di Kota Cilegon, namun pihaknya memberikan peringatan agar investasi tidak mengorbankan dan merugikan hak warga selaku pemilik tanah yang sah.
“Jangan sampai adanya perluasan PT CAP2 nantinya bermasalah, seperti permasalahan tanah yang dialami PT Krakatau Steel yang sampai saat ini terus diributkan,” tegas Eka.
Untuk diketahui bahwa BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Banten menjadi kuasa hukum ahli waris Arsyap dari pewaris atas nama Saidjah binti Sakim yang telah melaporkan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu (20/4/2022).
Baca Juga : SPN Polda Banten Gelar Apel Pagi Personel dan Pengasuh
Kasus lahan yang telah diserobot pihak lain tersebut, menurut Eka Dahlan, adalah milik kliennya yang bernama Arsyap, sebagai pemegang Girik/Letter C. 290 atas nama Saidjah binti Sakim seluas 1,6 hektar di Desa Gunungsugih tertanggal 29 Desember 1975. Dan setelah diukur oleh BPN, luasnya bertambah menjadi 1,9 hektar yang terdiri dari lima bidang.
Eka Dahlan juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan Pemblokiran Serifikat Tanah kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon bernomor 015/BPPH-PP/BTN/IV/2022, tertanggal 26 April 2022.
Upaya ini dilakukan, karena pihaknya bersama ahli waris telah dua kali melakukan mediasi yang bahkan difasilitasi Pemerintah Kota Cilegon, tetapi tidak memperoleh kata sepakat hingga saat ini.
Baca Juga : Kapolres Jakarta Barat Sambangi Warga di Hari Libur
Eka Dahlan juga menyebut sebagian lahan tersebut saat ini telah dikuasai pihak lain, antara lain oleh PT Chandra Asri Petrochemical, PT Pancapuri Indoperkasa dan 11 perorangan.
“Ada juga kepemilikan tanah atas nama Sarmin dan Saridjan dari 11 perorangan itu telah diterbitkan surat hak milik hanya seluas 7 meter persegi dan 3 meter persegi. Ini yang patut kami pertanyakan,” ucap Eka.
[…] Baca Juga : Ada Mafia Tanah di Proyek Petrokimia Chandra Asri 2, Kejaksaan Banten Diminta Turun Tangan […]