Eka menjelaskan berdasarkan hasil penelusurannya, para pemegang sertifikat, baik berupa SHM atau HGB atas tanah itu tidak ada sama sekali hubungan ahli waris dengan pemilik tanah Saidjah binti Sakim (Girik/Letter C 290).
“Kenapa pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan ahli waris bisa buat sertifikat. Karena sepengetahuan kami, hingga saat ini tanah tersebut belum pernah dialihkan atau dijualbelikan oleh pewaris maupun ahli waris kepada siapapun,” tegasnya.
Baca Juga : KACAU…!Oknum Polisi Polsek Pancoran Jadikan Kasus Penipuan Sebagai ATM
Akibat perampasan hak atas lahan dengan Girik/Letter C 290 ini, Eka mengungkapkan, bahwa kliennya kini hanya menguasai tanah seluas 757 meter persegi yang telah diterbitkan SHM pada tahun 2017 dan lahan kosong seluas 3.895 meter persegi.
“Jadi klien kami telah kehilangan tanah seluas lebih dari 1,4 hektar dari 1,9 hektar sesuai dari hasil pengukuran BPN,” jelasnya. (Red)
[…] Baca Juga : Ada Mafia Tanah di Proyek Petrokimia Chandra Asri 2, Kejaksaan Banten Diminta Turun Tangan […]