TransRakyat.com Cilegon – Tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH-PP) Provinsi Banten menuding ada dugaan praktik mafia tanah dalam pembebasan lahan untuk kepentingan proyek industri kimia PT Chandra Asri Perkasa atau disebut CAP2.
Hal ini setidaknya disinyalir dari temuan BPPH-PP bahwa ada lahan milik warga seluas 1,9 hektar di Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, yang sudah beralih kepemilikan ke pihak lain, salahsatunya ke PT Pancapuri Indoperkasa yang akan dijadikan lahan pabrik kimia PT CAP2.
Baca Juga : Cegah Merebaknya Virus PMK di Wilayah Kabupaten Bogor, Polres Bogor Lakukan Sosialisasi dan Pengawasan
Tim BPPH Pemuda Pancasila juga sudah melayangkan surat pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Banten tentang adanya mafia tanah di kawasan industri di Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, tersebut.
“Kami berharap permohonan ini bisa dijadikan atensi Kejati Banten dan Kejaksaan Agung RI khususnya Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), karena investasi yang direncanakan PT Chandra Asri ini jangan sampai terhambat akibat masalah ini (mafia tanah),” ujar Eka W Dahlan, Ketua BPPH-PP Banten, Minggu (15/5/2022).
View Comments (0)