TransRakyat.com Serang – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, Inspektorat memiliki peran penting dalam pengawalan setiap agenda kerja pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah. Inspektorat memiliki tugas dan fungsi dalam melaksanakan tindakan pencegahan (preventif) agar setiap agenda penyelenggaraan Pemerintah tidak keluar dari ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Pertama Inspektorat itu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan memberikan panduan. Pada tahapan awal, dia preventif untuk meng-guide bagi agenda kerja pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dalam berbagai bidang sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan,” ucap Al Muktabar seusai menghadiri Rapat Koordinasi (Saresehan Antara Inspektorat Provinsi Banten dengan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten), Kamis (19/5/2022).
Baca Juga : Bupati Irna : Kepala Desa Harus Bijak Atasi Persoalan Masyarakat
Menurutnya, tugas dan fungsi Inspektorat memiliki perbedaan dengan tugas dan fungsi dari instansi lainnya. Sehingga jika terdapat sebuah indikasi yang berjenjang, Inspektorat tidak hanya dapat melakukan tindakan preventif, namun juga dapat melakukan tindakan kuratif dalam melakukan tindakan di berbagai tingkatan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
“Jadi itu yang selalu kita giatkan melalui instrumen APIP. Dalam hal ini, instrumen Pemerintah Provinsi Banten, Kabupaten/Kota, tentu ada eksternalnya juga,” jelasnya.
Page: 1 2
View Comments (0)