Pada putusan pengadilan, Santi sesuai amar putusan hakim, menjadi orang yang memiliki hak asuh atas dua buah hatinya.Namun memasuki bulan April, dua anaknya dibawa mantan suaminya dan tak kembali.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan menegaskan, pada hari Rabu tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB telah terjadi tindak pidana barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu yang diduga dilakukan oleh MSD mantan suami pelapor.
Baca Juga : Ditpolairud Polda Banten Apel Pagi Dalam Rangka KRYD Pengamanan di Pelabuhan Merak
Maka atas hal ini, terlapor terkena Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Terlapor MSD awalnya mengajak dua buah hatinya dari pernikahannya dengan Santi Wulandari untuk jalan-jalan. Namun hingga kini, MSD tak mengantarkan kembali korban ke alamat ibunya sebagai pengasuh sesuai putusan Pengadilan Negeri Bogor. Ibu kedua korban membuat laporan di Polres Bogor Jumat, tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 11.20 WIB. Perkaranya berjalan,” tegas AKP Siswo. (Red)
[…] Baca Juga : Sat Reskrim Polres Bogor Tindak Lanjuti Laporan Seorang Ibu Yang Mengaku Anaknya di Culik Oleh Manta… […]