Dikatakan, dengan tugas-tugas Penjabat Gubernur Banten yang lebih spesifik, maka pihaknya mengajukan jabatan Sekretaris Daerah untuk segera diisi oleh Penjabat. Pasalnya, sekitar 80 persen waktu bekerjanya nantinya berada di lapangan. Sehingga unsur administratif harus diisi dengan baik oleh Penjabat Sekretaris Daerah.
Al Muktabar berpesan kepada M Tranggono untuk melaksanakan tugas sesuai dengan sumpah dan janji jabatan, juga pada pakta integritas yang ditandatangani.
“Nantinya juga harus kita pertanggungjawabkan kepada Allah SWT. Kita akan mengedepankan kontrol publik, utamanya menghindarkan conflict of interest dalam agenda-agenda kita,” pungkas Al Muktabar.
Baca Juga : Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap, GMNI Lebak Meminta Transparan
Dalam kesempatan itu Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian diwakili Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan budaya kerja aparatur negara Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahwa budaya kerja aparatur negara PNS yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, serta kolaboratif.
“Budaya yang dibangun oleh Presiden terhadap ASN yang tujuannya untuk membangun birokrasi yang berorientasi pelayanan,” ungkapnya.
Baca Juga : Tangani Warga Korban Bencana, Pj Gubernur Banten Salurkan Bantuan ke Lokasi Terdampak
Kepada wartawan, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengungkapkan DPRD Provinsi Banten sebagai satu-satunya unsur penyelenggara pemerintahan definitif harus mengawal. Pihaknya berharap Pj Gubernur langsung tancap gas karena masuk ketika APBD sudah berjalan di tengah. Harus segera membangun komunikasi dengan usaha-usaha di Provinsi Banten dan berkolaborasi dengan Kabupaten/Kota.
“PR (Pekerjaan Rumah, red) kita pengangguran dan pendidikan. Tahapannya sedang dilalui oleh Pak Pj Gubernur,” pungkasnya. (Red)
[…] Baca Juga : Pj Gubernur Al Muktabar Melantik M Tranggono Sebagai Pj Sekda Provinsi Banten […]