Setelah melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku. Pada Kamis, 19 Mei 2022 di Kota Pekanbaru, Propinsi Riau, anggota Unit Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kanit Resmob berhasil mengamankan MSD bersama kedua anaknya.
Baca Juga : Bupati Irna Apresiasi Program Kejari Pandeglang
Keterangan sementara, MSD yang merupakan ayah kandung dari kedua korban, membawa kedua anak balita hasil perkawinan keduanya dengan pelapor tanpa seijin dari pemegang hak asuh yang sah tanpa mengembalikan kembali korban kepada pemegang hak asuh anak yang sah, lantaran ada rasa sayang.
Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Bogor. Sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas hal ini, terlapor terkena Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak, Tutup AKP Siswo. (Red)
[…] Baca Juga : Sat Reskrim Polres Bogor Amankan Pria Yang Bawa Kabur Anak Kandungnya dari Mantan Istri Yang Memegan… […]