Setelah selesai membersihkan pecahan
beling pelaku kemudian naik ke lantai 2 untuk istirahat di kamarnya.
Akibat kejadian pemukulan tersebut MRI mengalami sakit pada kepala dan perutnya, sedangkan MA mengalami luka sobek pada betis kaki kanan, pipi kanan memar, perut memar kemerahan.
Lanjut Muharram menjelaskan, Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 pelaku diusir oleh adik istri nya karena telah melakukan pengrusakan pintu ruang tengah dan melakukan kekerasan terhadap anak di rumah pelaku.
Baca Juga : Serdik Sespimmen Ke 62, Serdik Andri Kurniawan dan Deni Saputra Gelar Bakti Sosial
Akibat insiden tersebut kemudian istri pelaku melaporkan nya ke polsek Tanjung Duren Jakarta Barat
Sementara dalam kesempatan yang sama Iptu Tri Baskoro Bintang menjelaskan, kami setelah menerima laporan tersebut kemudian bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku
“Pelaku berhasil diamankan 4 hari setelah laporan diterima dan berhasil diamankan di rumah orang tua nya di daerah tegal Jawa Tengah,”ujarnya
Baca Juga : Habis Lebaran Korwil Karawaci Akan Meningkat Nilai Kesadaran Antara Siswa dan Guru Cinta dengan Sekolah
Saat di amankan kami bertindak secara persuasif dan pelaku korperatif, guna proses pemeriksaan lebih lanjut kemudian pelaku diamankan kepolsek Tanjung duren
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 44 UU RI NO. 23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 80 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Red)
[…] Baca Juga : Aniaya Anak Kandung Sendiri, Seorang Ayah di Amankan Polisi […]
[…] Baca Juga : Aniaya Anak Kandung Sendiri, Seorang Ayah di Amankan Polisi […]