Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar.
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fariando Rusmand,SH,MH mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan guna untuk melaksanakan Putusan Pengadilan.
Baca Juga : Satreskrimsus Jakarta Barat Cek Persediaan Sembako di Pasar
Selain itu juga pemusnahan barang bukti dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut maka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selalu rutin melakukan pemantauan terhadap perkara-perkara yang telah Inkracht untuk segera dimusnahkan
“Kami musnahkan agar tidak dipersalah gunakan lagi,” ucapnya
Selain itu juga terhadap perkara Tindak Pidana yang barang buktinya dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak agar sesegera mungkin untuk diserahkan kepada yang berhak.
Baca Juga : Polsek Kembangan Bersama Tokoh Agama Adakan Santunan Anak Yatim
Lanjut dirinya mengatakan menghimbau kepada masyarakat yang memiliki barang bukti yang putusannya dikembalikan kepada yang berhak untuk sesegera mungkin dapat menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat guna mengambil barang bukti tersebut, dan terhadap pengambilan barang bukti Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya sedikitpun dalam pengembalian barang bukti
“Tidak ada pungutan biaya apapun,” tegasnya
Karena pengembalian barang bukti merupakan tugas dan tanggung jawab kami sebagai Jaksa Eksekutor dalam menjalankan dari suatu putusan pengadilan tutupnya
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Seksi Intelijen dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan juga dihadiri oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat. (Red)
[…] Baca Juga : Kejari Jakarta Barat Musnahkan Barang Bukti Rampasan […]