Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut berhasil menemukan (dua) paket besar berisi narkotika jenis daun ganja terbungkus plastik hitam di lakban coklat
Daun ganja kering siap edar tersebut dengan berat brutto keseluruhan : 1.938 (seribu sembilan ratus tiga puluh delapan) gram yang berada di tas punggung hitam
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial A K als AA di Jl. Honoris Raya Rt.01/06 Kel. Kelapa Indah Kec. Tangerang Kota Tangerang Banten.
Baca Juga : Polres Jakarta Barat Berhasil Ungkap Peredaran Gelap Narkoba
“Pelaku A K als AA bertugas sebagai seorang yang membantu atas pengadaan Narkotika jenis daun ganja dengan cara
menjaminkan Sepeda motor miliknya,” ujar.
Baca Juga : Pastikan Stock Sembako Stabil, Polres Jakarta Barat Tinjau Pasar Kopro
Dari informasi yang kami peroleh para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R.Z dan GJ (DPO) di daerah Kelapa Indah Tangerang Banten dan petugas saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (Red)
[…] Baca Juga : Polsek Kembangan Amankan 1.938 Gram Narkotika […]