Total ada sebanyak 86 paket yang terdiri dari paket kecil dan besar.
“Mereka jual paket tersebut mulai dari harga Rp50 ribu untuk paket kecil, sampai Rp500 ribu untuk paket besar,” paparnya.
Adapun, para tersangka mengedarkan ganja tersebut di wilayah Jakarta Barat.
Baca Juga : Korona Watch Desak Menteri Bappenas Diperiksa
Dikatakan Binsar, tersangka AM mendapatkan ganja kering dengan memesan dari salah satu napi di lapas dengan harga Rp25 juta sebanyak lima kilogram.
Namun saat ditanya lebih jauh, Binsar mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki terkait hal tersebut.
Baca Juga : Kementerian Agama Kabupaten Lebak Gelar Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tahun 1443 H/2022 M
“Pengakuan tersangka AM membeli ganja dari salah satu napi di lapas. Itu kita masih lakukan penyelidikan,” ucapnya.
“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Tentang Undang-Undang Narkotika,” tambah Binsar. (Red)
[…] Baca Juga : Polsek Kembangan Amankan Tiga Orang Pengedar Ganja Kering […]