Setelah peristiwa itu terjadi korban sempat bercerita kepada kakak dan keponakan korban yang ternyata mereka pun pernah mengalami hal yang sama.
Baca Juga : Dalam Rangka Bulan Bung Karno, GMNI Lebak Gelar Kegiatan Yang Bertajuk ” GMNI Mengajar “
“Setelah dilakukan penyelidikan saat ini sudah ada 3 korbannya yang masih memiliki hubungan saudara dengan korban dan pelaku sudah 15 tahun melakukan profesi berpura-pura menjadi dukun yang bisa mengobati orang kesurupan.” Ungkap Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH, SIK, MH.
“Pelaku dikenakan pasal 4 huruf b Jo psal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pidana Penjara maksimal 12 tahun penjara.” Tutupnya. (Red)
[…] Baca Juga : Polres Bogor Tangkap Pelaku Pencabulan Berkedok Dukun […]