“Sementara di daerah lain juga di bebaskan, kaya di Pandeglang ke BRI, BPR. Artinya perusahan daerah juga bisa ikut berkontribusi pembangunan bagi daerahnya,” kata Usep.
Dikatakan Usep, Soal CSR (Corporate Social Responsibility) yang di berikan oleh bjb tidak transparan ”Kami secara ke organisasian di Apdesi Lebak cemburu sosial dong, masa di Jabar Apdesinya dikasih oprasional bahkan 1 miliar selama satu tahun, ini kan dibanten saja belum ada jangan berbicara Lebak,” tegas Usep.
Baca Juga : SMSI, LBH dan Forum Pemred Siber Rapat Bersama Siapkan Rapimnas 2022
Rafik Rahmat Taufik Sekretaris Apdesi Lebak menegaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan setiap perusahaan atau yang melaksanakn kegiatan di wilyah lebak wajib mengeluarkan dana CSRnya.
“Kita sejak beberapa tahun kebelang dengan suka rela kita menitipkan uang ke Bjb hampir 380 miliar ke bank Bjb. Tetapi kami tidak merasakan sentuhan-sentuhan CSR dari bjb yang tertuang dalam perda no 4 itu tidak dirasakan oleh kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya bukan soal bicara kedepan tetapi berbicara beberapa tahun kebelakang “Berapa trliun dana kami yang di kelola oleh Bjb, tetapi tidak ada kontribusi terhadap CSR khususnya bagi kami di Apdesi,” tegasnya. (Red)
Komentar telah ditutup.