TransRakyat.com Lebak – Sebanyak 3.190 hektar lahan di Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak akan menjadi kawasan industri. Ini sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan bersama Bupati dan DPRD Lebak.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Yosep M Holis menyampaikan terimakasihnya kepada semua pihak yang sudah membantu Pemkab menciptakan suasana kondusif sehingga menarik investor masuk.
Baca Juga : NGERIH…!Bara JP Kumpulkan Delapan DPC Se-Banten, Ada Apa
Lanjut Yosef, pada tahun 2021 Pemkab Lebak sepakat dengan DPRD membahas Perda Revisi RTRW Kabupaten Lebak yang salah satunya adalah memanfaatkan program strategis Nasional jalan tol Serang – Panimbang (Serpan) untuk menetapkan beberapa kawasan industri di sepanjang jalan tol diantaranya di Kec. Cimarga, Cikulur, Cileles dan sebagian kecil Banjarsari.
Khusus di Kecamatan Cileles, Pemkab menetapkan kawasan industri terpadu seluas 3.190 Ha yang juga telah disupport menteri investasi dengan beberapa kali mengnjungi rencana lokasi dan tahun ini membuat pra masterplan utk kawasan tersebut.
Page: 1 2
View Comments (0)