Cerita Kejari Timor Tengah Utara Tak Hadir di Sidang Pra Peradilan PT KCM

Jakarta -Kuasa Hukum PT Kitaya Citra Mandiri (KCM), Ryan D. Prasetya mengatakan pada hari Jum’at, 17 Juni 2022 telah menghadiri persidangan pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, bersama rekannya sesama Lawyer yaitu Bangun Sinaga, dimana persidangan tersebut dipimpin Hakim Derman Parlungguan Nababan.

“Agendanya adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Timor Tengah Utara kepada Klien kami dengan inisial DD (Direktur PT. Kitaya Citra Mandiri) selaku Terdakwa III dan dengan inisial AS (Direktur PT Maju Rahayu) selaku Terdakwa IV,” ujar Ryan dalam keterangan tertulis, Minggu (19/6/2022).

Adapun yang kami sayangkan, kata Ryan, adalah jauh-jauh hari sebelum dimulainya persidangan dugaan tindak pidana korupsi ini di Pengadilan Negeri Kupang, tersangka DD dan tersangka AS melalui Tim Kuasa Hukum telah mengajukan Permohonan Pra Peradilan tanggal 31 Mei 2022 atas nama pemohon yakni Tersangka DD dan pada tanggal 02 Juni 2022 atas nama Pemohon yakni Tersangka AS di Pengadilan Negeri Kefamenanu Kabupaten Timur Tengah Utara.

“Dan sidang perdana yaitu hari Selasa tanggal 14 Juni 2022. Namun disaat kami menghadap pada persidangan pertama Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri Kefamenanu tanggal 14 Juni 2022 tersebut, Pihak dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara tidak menghadiri persidangan Pra Peradilan tersebut tanpa memberikan informasi atau alasan apapun dari proses persidangan yang berjalan dengan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kefamenanu,” ungkap Ryan.

Bangun Sinaga menambahkan, sebetulnya yang juga menjadi catatan adalah.

“Setelah kami menghadiri sidang Praperadilan yang tidak dihadiri oleh termohon yakni Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara tersebut, justru kami kaget, ternyata pada tanggal 13 Juni 2022 atau sehari sebelum dilaksanakannya sidang pertama PraPeradilan kami, ternyata Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang,” ungkapnya.

Dimana setelah kami telusuri, kata Bangun bahwa melalui SIPP Pengadilan Negeri Kupang.

“Kami terkejut bahwa pada tanggal 13 Juni 2022 Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mendaftarkan perkara dugaan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Kupang dan pada tanggal yang sama dilakukannya Penetapan Majelis Hakim, penunjukan Panitera Pengganti, penunjukan Jurusita dan penetapan hari sidang pertama,” paparnya.

Yang mana sidang pertama itu, lanjut Bangun, adalah hari Jumat.

“Tanggal 17 Juni 2022 atau jeda empat hari setelah didaftarkannya atau dilimpahkannya berkas dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang,” pungkasnya.

Pihaknya minta Jaksa Agung Burhanuddin bijak menyikapi kejanggalan yang dilakukan pihak kejari setempat, krn sangat tidak logis sehari berkas dilimpahkan empat harinya baru digelar sidang. Lazimnya minimal satu minggu. (Red)

jumri:

View Comments (0)

This website uses cookies.