DPRD Lebak : Jangan Terbitkan Ijin Jika Tak Sesuai Tata Ruang

TRANSRAKYAT - Jumat, 24 Juni 2022 - 12:54 WIB
DPRD Lebak : Jangan Terbitkan Ijin Jika Tak Sesuai Tata Ruang
DPRD Lebak : Jangan Terbitkan Ijin Jika Tak Sesuai Tata Ruang - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Yosep M Holis saat dikonfirmasi mengatakan, sebagai pihak yang melayani penerbitan perijinan, DPMPTSP Lebak sering menyampaikan kepada para pengusaha terkait rencana ini agar bisa mendukung kawasan ini karena ke depan akan ada pusat pertumbuhan yang bisa mensejahterakan masyarakat Lebak.

Untuk wilayah Kecamatan Cileles yang sudah diploting jadi kawasan industri tersebut adalah desa Pasindangan, Cipadang, Prabugantungan, Margamulya, Cikareo dan Mekarjaya.

Baca Juga : Kejati DKI Jakarta Goes to Mall Layani Tilang Masyarakat

Dia mempersilahkan investor mengajukan jenis usaha yang relevan dengan kawasan industri, bukan sektor usaha yg tidak relevan bahkan akan merusak skenario pengembangan kawasan industri dimaksud.

“Kami yakin kawasan industri itu secara otomatis dapat menggairahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang bermuara pada kesejahteraan,” kata Yosef menjelaskan.

Dia mengatakan keunggulan Kabupaten Lebak itu sangat strategis karena wilayahnya berdekatan dengan pusat Ibu kota Negara juga terdapat prasarana transportasi di antaranya jalan kereta api, Pelabuhan Cilegon dan bandara Soekarno-Hatta. (Red)

READ  Anggota Polsek Tambora Berhasil Gagalkan Warga Yang Akan Bunuh Diri
Halaman:
1
2
3

1 Komentar pada “DPRD Lebak : Jangan Terbitkan Ijin Jika Tak Sesuai Tata Ruang”

  1. […] Baca Juga : DPRD Lebak : Jangan Terbitkan Ijin Jika Tak Sesuai Tata Ruang […]

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X