BERANI GAK YA…!Kejagung Usut Dugaan Korupsi Titan Grup

TRANSRAKYAT - Senin, 4 Juli 2022 - 20:37 WIB
BERANI GAK YA…!Kejagung Usut Dugaan Korupsi Titan Grup
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

JAKARTA – Kejaksaan Agung didesak untuk menangani laporan dugaan korupsi kredit macet yang diberikan Bank Mandiri kepada PT Titan Infra Energy atau Titan Group yang diduga senilai Rp 6 triliun. 

Laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) beberapa waktu lalu ini ramai dibicarakan  seusai Bank Mandiri ditinggalkan salah satu Direkturnya yakni Royke Tumilaar yang kini menjabat Direktur Utama Bank BNI. 

Desakan itu diungkapkan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. “Kejaksaan harus tangani, ini kan dugaa  korupsinya sangat jelas,” katanya di Jakarta, Senin (4/7).

Dia menjelaskan perkara ini bernilai sangat fantastis yang menimbulkan dugaan kerugian negara. Uchok kembali menegaskan bahwa perkara ini dugaan tindak pidana korupsi bukan tindak pidana umum. 

“Ini nilainyaa raksasa juga besar sekali nilainya, ini kan kredit macet bukan penipuan jadi kejaksaan harus turun tangani ini. Jika bareskrim tangani penggelapannya atau pidana umum maka kejaksaan tangani korupsinya,” jelasnya.

Menurutnya, Kejaksaan saat ini tengah mendapat kepercayaan publik yang sangat luar biasa, jadi sudah sangat tepat jika perkara ini ditangani Kejaksaan. 

“Apalagi belakangan ini kepercayaan publik kepada kejaksaan sangat bagus, banyak kasus besar diungkap kejaksaan . Ini (titan) besar kasusnya kejaksaan sangat mampu,” tegasnya. 

“Saya mendesak kejaksaan segera bentuk tim khusus untuk mengungkap kasus dugaan korupsi mega kredit macet ini,” tutupnya.

SPDP

Beredar informasi ternyata kasus ini telah ditangai penyidik Bareskrim Polri namun tidak masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana umum (penggelapan). Bahkan jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus ini sejak 15 Febuari 2022. 

READ  Saksi Ahli Ekonomi dan Bisnis Ungkap Akusisi PT SBS Permudah Perusahaan ke Depan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana membenarkan hal tersebut yakni menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri, namun sudah dikembalikan kembali ke penyidik Bareskrim Polri karena tidak ada tindaklanjut dari penyidik Bareskrim Polri. 

“Iya sudah kita terima SPDP nya tanggal 15 Febuari lalu, kalau satu bulan setelah SPDP kita terima tidak ada tindaklanjut selanjutnya seperti pemberkasan, maka kita kembalikan SPDP nya,” katanya dikonfirmasi.

Hingga saat ini, kata Ketut, pihak Kejaksaan belum menerima kembali SPDP tersebut dari Bareskrim Polri. Artinya apa yang dilaporkan terkait hal ini (dugaan korupsi Titan Group) sudah ditangani Bareskrim Polri. “Tergantung penyidik sekarang soal ini, kami sifatnya hanya menunggu saja,” tegasnya.

Disinggung soal siapa tersangka atau terlapor dalam SPDP yang sempat diterima Kejaksaan Agung, Ketut menegaskan tidak tertera dalam SPDP nama terlapor dan tersangka. “Tidak ada soal itu,” tutupnya. 

Sebelumnya,  Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Supardji Ahmad mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut laporan terkait dugaan korupsi ini. “Seharusnya Kejaksaan Agung menindak lanjuti laporan tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (27/6) lalu.

“Ini penting karena untuk merespon laporan adanya dugaan tipikor, Kejaksaan Agung juga harus terbuka. Jika ada laporan harus ditindaklanjuti jika memang laporan tersebut tidak memenuhi kualifikasi setelah di ferivikasi perlu disampaikan agar publik mengetahui mengingat publik sudah mengetahui adanya laporan,” jelasnya.

Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy (Titan Group) di Bank Mandiri senilai 266 juta dolar AS atau Rp3,9 triliun. 

Menurut KAKI, kredit tidak hanya di Bank Mandiri, namun juga diberikan oleh sindikasi bank sebagai kreditur lain. Yaitu Credite Suisse, CIMB Niaga dan Travigura senilai 133 juta dolar AS atau Rp1,9 triliun. Dengan demikian, total kucuran kredit yang dinikmati PT Titan dari Bank Mandri dan sindikasi bank sebesar Rp5,8 triliun.

READ  Manajer Penyanyi Ternama Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Psikotropika

Arifin mengungkapkan, kredit yang diberikan ini menjadi macet lantaran adanya dugaan tindak pidana penggelapan. Sehingga, perjanjian kredit yang seharusnya PT Titan Group menyetorkan 20% hasil penjualan batu bara sebagai pembayaran utang namun tidak disetorkan.

Diharapkan Kejaksaaan Agung untuk bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet PT Titan Infra Energi demi menyelamatkan uang negara yang ada di Bank Mandiri.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Menumbuhkan Jiwa Kepemimpinan OSIS SMPN 16 Jakarta yang Bertanggung Jawab dan Visioner: Pengabdian Masyarakat Universitas Pamulang

Menumbuhkan Jiwa Kepemimpinan OSIS SMPN 16 Jakarta yang Bertanggung Jawab dan Visioner: Pengabdian Masyarakat Universitas Pamulang

Nasional   Terkini
Pengabdian Kepada Masyarakat : Peran Struktur Organisasi OSIS SMP N 16 Dalam Pengembangan Tim Yang Efektif

Pengabdian Kepada Masyarakat : Peran Struktur Organisasi OSIS SMP N 16 Dalam Pengembangan Tim Yang Efektif

Nasional   Terkini
FAMTU Desak Polresta Tangerang Tetapkan Said Didu Tersangka, Begini Kata Polisi

FAMTU Desak Polresta Tangerang Tetapkan Said Didu Tersangka, Begini Kata Polisi

Uncategorized
Sebarkan Informasi Hoaks, Pemuda Sampang Laporkan Akun Tiktok @buletin.jatim ke Polda Jatim

Sebarkan Informasi Hoaks, Pemuda Sampang Laporkan Akun Tiktok @buletin.jatim ke Polda Jatim

Uncategorized
Netralitas Harga Mati, Koalisi Mahasiswa Madura Desak APH Tak Intervensi dalam Pilkada Sampang 2024

Netralitas Harga Mati, Koalisi Mahasiswa Madura Desak APH Tak Intervensi dalam Pilkada Sampang 2024

Uncategorized
Dugaan Korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung Rp 97 Miliar Dilaporkan ke KPK

Dugaan Korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung Rp 97 Miliar Dilaporkan ke KPK

Hukum & Kriminal
Praktisi Pendidikan: 22 PTN yang Diubah Menjadi PTNBH, Mahasiswa Mengeluh UKT Mahal

Praktisi Pendidikan: 22 PTN yang Diubah Menjadi PTNBH, Mahasiswa Mengeluh UKT Mahal

Berita   Uncategorized
Jelang Pilkada, Ratusan Warga Tuntut Netralitas ASN, APH, TNI, Polri

Jelang Pilkada, Ratusan Warga Tuntut Netralitas ASN, APH, TNI, Polri

Banten
Dana Nasabah Hilang, Bank Muamalat Digeruduk Warga

Dana Nasabah Hilang, Bank Muamalat Digeruduk Warga

Berita
Ratusan Massa Aksi Tolak dr. Juwita Wulandari Jadi Ketua DPRD Lebak

Ratusan Massa Aksi Tolak dr. Juwita Wulandari Jadi Ketua DPRD Lebak

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending   Uncategorized

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X