Luar Biasa, Kejari Biak Numfor Hentikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

TRANSRAKYAT - Selasa, 5 Juli 2022 - 11:07 WIB
Luar Biasa, Kejari Biak Numfor Hentikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Papua – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menghentikan penuntutan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan dengan tersangka Grace Ruth Ronsumbre melalui jalan Restorative Justice. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Dr. Efi Paulin Numberi.

“Penghentian ketetapan penuntutan diterbitkan atas dasar tentu penanganan dan penyelesaian kasus ini dengan pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative. Kejari Biak Numfor juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian penuntutan (SKP2).”ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor, Dr Efi Paulin Numberi kepada wartawan lewat pernyataan resminya, Selasa (5/7).

Selain itu, menjelaskan bahwa untuk alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para Grace Ruth Ronsumbre merupakan tersangka baru. Kata Paulin, dia baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

“Jadi ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian juga telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.”tegas Kejari Biak Numfor tersebut.

Sementara itu, Kepala Kasi Inteljen Kejari Biak Numfor, H Arung Boro menambahkan bahwa Grace telah melakukan serangkaian proses perdamaian secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Kata Arung, tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

“Selanjutnya, tersangka Grace Ruth Ronsumbre yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.”ujar Arung.

Dijelaskan Arung, keadilan Restorative Justice ini juga berkat arahan dari JAM Pidum yang memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

READ  Polsek Kembangan Gelar Vaksinasi Malam Hari

Sekedar informasi, pemberhentian Restorative Justice ini dilakukan pada, Senin (4/7) di Kejari Biak Numfor yang disaksikan secara virtuali oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani yang mewakili JAM Pidum, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor sendiri yang mengajukan permohonan restorative justice, Penyidik Pembantu Unit PPA Polres Biak, Tokoh masyarakat, serta keluarga tersangka dan korban. (Red)

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
FAMTU Desak Polresta Tangerang Tetapkan Said Didu Tersangka, Begini Kata Polisi

FAMTU Desak Polresta Tangerang Tetapkan Said Didu Tersangka, Begini Kata Polisi

Uncategorized
Sebarkan Informasi Hoaks, Pemuda Sampang Laporkan Akun Tiktok @buletin.jatim ke Polda Jatim

Sebarkan Informasi Hoaks, Pemuda Sampang Laporkan Akun Tiktok @buletin.jatim ke Polda Jatim

Uncategorized
Netralitas Harga Mati, Koalisi Mahasiswa Madura Desak APH Tak Intervensi dalam Pilkada Sampang 2024

Netralitas Harga Mati, Koalisi Mahasiswa Madura Desak APH Tak Intervensi dalam Pilkada Sampang 2024

Uncategorized
Dugaan Korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung Rp 97 Miliar Dilaporkan ke KPK

Dugaan Korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung Rp 97 Miliar Dilaporkan ke KPK

Hukum & Kriminal
Praktisi Pendidikan: 22 PTN yang Diubah Menjadi PTNBH, Mahasiswa Mengeluh UKT Mahal

Praktisi Pendidikan: 22 PTN yang Diubah Menjadi PTNBH, Mahasiswa Mengeluh UKT Mahal

Berita   Uncategorized
Jelang Pilkada, Ratusan Warga Tuntut Netralitas ASN, APH, TNI, Polri

Jelang Pilkada, Ratusan Warga Tuntut Netralitas ASN, APH, TNI, Polri

Banten
Dana Nasabah Hilang, Bank Muamalat Digeruduk Warga

Dana Nasabah Hilang, Bank Muamalat Digeruduk Warga

Berita
Ratusan Massa Aksi Tolak dr. Juwita Wulandari Jadi Ketua DPRD Lebak

Ratusan Massa Aksi Tolak dr. Juwita Wulandari Jadi Ketua DPRD Lebak

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending   Uncategorized
Inilah dr Juwita Wulandari, Anak Ribka Ciptaning yang Akan Memimpin DPRD Lebak

Inilah dr Juwita Wulandari, Anak Ribka Ciptaning yang Akan Memimpin DPRD Lebak

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending
Sejumlah NGO Geruduk Kantor DPC PDIP Lebak, Pertanyakan Posisi Ketua DPRD Lebak

Sejumlah NGO Geruduk Kantor DPC PDIP Lebak, Pertanyakan Posisi Ketua DPRD Lebak

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X