LEBAK – Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) yakni LSM Bentar, LSM Abdi Gema Perak,
LSM GTR dan Aliansi Indonesia Posko Garuda Sakti menggelar audensi bersama jajaran PT. KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, di Kantor Daop 1 Jakarta, Kamis (8/7/2022).
Dalam audensi juga dihadiri Ketua Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) DPC Kabupaten Lebak Aji Rosyad.
Ketua LSM Abdi Gema Perak DPC Lebak Marpausi selaku perwakilan KRL juga di Dampingi Ketua Aliansi Indonesia Posko Garuda Sakti, Toni Firmansyah, Ketua LSM GTR Iwan Setiawan dan Ketua LSM Bentar Ahmad Yani, menegaskan, pihaknya bersama para Ketua LSM yang tergabung dalam KRL melaksanakan audensi bersama PT. KAI Daop 1 karena banyaknya bangunan di tanah milik PT. KAI yang diduga tidak memiliki ijin.
“Ada ratusan bangunan yang kami duga mereka tidak memiliki ijin. Bangunan disepanjang tanah atau aset milik PT. KAI itu sudah lama berdiri, namun anehnya, mereka kok tidak mengurus ijin. Sementara hasil kajian kami sesuai aturan mendirikan bangunan itu harus ditempuh terlebih dahulu ijinnya,”tegas Marpausi.
Kata ia, ada beberapa poin penting yang dibahas dalam RDP tersebut. Salah satunya terkait bagaimana Regulasi mendirikan bangunan di tanah PT. KAI.
“Betul itu tanah milik PT. KAI, tapi setahu kami, itu harusnya digunakan untuk kebutuhan PT. KAI. Sementara yang bisa kita lihat semua, di sepanjang tanah milik PT. KAI itu banyak bagunan yang digunakan untuk jualan pakaian, jualan handpone, bahkan dibangun Alpa Mart dan lain sebagainya. Apakah itu sudah sesuai aturan dan mekanisme peraturan PT. KAI soal penggunaan Aset PT. KAI,” katanya.
Senada, Ahmad Yani Ketua LSM Bentar menegaskan, bahwa ada kejanggalan dalam penggunaan Aset Milik PT. KAI tersebut.
“Kami pastikan itu ada mekanisme yang harus ditempuh oleh mereka yang menyewa di tanah aset milik PT. KAI. Kami juga pertanyakan berapa terkait harga yang disewakan, apakah semua uang sewa dari Ratusan bangunan itu masuk ke PT. KAI atau bagaimana, karena ini adalah aset miliki negara yang dipercayakan kepada BUMN dalam hal ini PT. KAI. Maka kita wajib untuk mengawasinya,”tegas Yani mempertanyakan.
Diketahui, menurut Yani, dalam Audiensi tersebut disampaikan bahwa sesuai dengan peraturan menteri BUMN no.13 tahun 2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara, PT. KAI sebagai salah satu BUMN dibolehkan untuk melakukan kerjasama Operasi dan Kerjasama Usaha (KSO dan KSU) sebagai salah satu bentuk pendayagunaan Aset.
“Namun dalam hal ini kami menyampaikan bahwa dalam peraturan Mentri BUMN tersebut juga diatur bagaimana bentuk kerjasama dengan mitra PT.KAI, sewa yang di terapkan itu seperti apa (jangka panjang atau jangka pendek), besaran biaya sewa, atau hanya pinjam pakai saja, serta diatur juga mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak,”ujar Yani.
Lanjut Yani, hal paling penting dalam audiensi tersebut menurut kami adalah :
1. Kewajiban membayar perpajakan dan/atau biaya lainnya yang ditimbulkan atas objek sewa adalah menjadi kewajiban Mitra PT.KAI sesuai dengan permen BUMN no.13 tahun 2014.
2. Direksi PT. KAI dapat menetapkan Aset Tetap tertentu sebagai Aset tetap untuk sewaan berdasarkan persetujuan RUPS/Menteri.sesuai dengan permen BUMN no.13 tahun 2014.
3. Dalam hal pendayagunaan Aset dilakukan dengan cara sewa/pinjam pakai jangka pendek direksi mengajukan permohonan tertulis kepada dewan komisaris/ dewan pengawas.
“Maka ini jelas sebenarnya siapa yang seharusnya memberikan ijin berdirinya bangunan di tanah milik PT KAI itu. Berapa banyak serta berapa Besaran biaya sewa yang didapat adalah kewenangan RUPS/Menteri bukan Direksi PT.KAI atau pihak lain,”tegas Yani.
Dalam Audiensi tersebut juga disampaikan oleh Daop 1 melalui Deputi 2 PT. KAI kepada Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) bahwa, lanjut Yani, hari Selasa atau Rabu pekan depan, pihak PT. KAI mengaku akan bertemu dengan pemerintah daerah Kabupaten Lebak melalui Dinas PTSP untuk membicarakan permasalahan ini.
Kemudian, lanjut Yani, pihak PT. KAI Daop 1 bersama jajarannya mengaku akan segera mengkroscek bangunan yang berada di tanah milik PT. KAI diduga tidak berijin. PT. KAI mengaku akan melakukan pembongkaran jika memang ditemukan tidak berijin.
“Kami hanya meminta agar seluruh bangunan yang berdiri di tanah milik PT. KAI di wilayah Kabupaten Lebak agar memiliki perijinan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Sehingga benar benar bisa menjadi salah satu sumber pendapatan baik itu bagi Pemerintah Daerah (PAD) maupun bagi PT. KAI itu sendiri sebagai salah satu BUMN. Pihak PT KAI juga mengaku aka berindak tegas dan membongkar jika bangunan itu tidak memiliki ijin,”tegas Yani.
Yani mengaku akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Lebak melalui Dinas teekait agar bersikap tegas dalam menegakan Peraturan Daerah.
“Kami akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Kami meminta serta berharap kepada pemerintah daerah dalam hal ini ibu bupati melalui dinas terkait untuk bisa bersikap tegas dalam penegakan Peraturan Daerah, “harapnya.
Sebab, kata Yani, banyaknya bangunan di tanah milik PT. KAI yang diduga belum memiliki ijin, tentu itu merugikan Daerah Kabupaten Lebak.
“Jelas Pemda Lebak rugi. Harusnya masuk PAD, itu tidak. Mirisnya, bangunan itu sudah bertahun tahun berdiri tanpa memiliki ijin,”ujarnya.
“Alasan kami mendorong hal ini, tentu kami perduli terhadap pembangunan daerah, perduli terhadap aset negara. Karena semua yang masuk ke PAD itu berpengaruh terhadap pembangunan dan segala hal yang ada di daerah. Yang pasti, kami perduli terhadap daerah kami,” tambah Yani.
Sementara itu, Suharjono Deputi 1 Bidang Pelayanan menyampaikan bahwa intinya pihaknya berterimkasih adanya kolaborasi antara masyarakat yang tergabung dalam KRL, Pemda Lebak dengan BUMN.
“Intinya kita hanya pesan aja, kita sama sama menjaga aset negara yang dititipkan kepada BUMN. Terimkasih kita dikoreksi atau di kritisi untuk kabaikan kita semua,” katanya.
(*ARS/RED)
View Comments (0)