Awas…!Dilantik Kabiro Hukum PB Batam, Begini Pesan Kajati Kepri

JAKARTA –Kepala Kejaksaan Tinggi (Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Gerry Yasid berpesan kepada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Asdatun Kejati Kepri), Alex Sumarna. Pesan tersebut lantaran Alex dilantik sebagai Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada BP Batam.

“Selamat bertugas dan tetap jaga kepercayaan Pimpinan dan jaga Institusi Kejaksaan RI, saya berpesan agar selalu menjaga nama baik Korp Adhyaksa.”kata Kajati Kepri Gerry Yasid melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Nixon Andreas Lubis dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/07).

Dikatakan Kajati Kepri, bahwa selain menjaga nama baik pimpinan Kejaksaan, Alex Sumarna harus ikut membangun BP Batam sebagai Lembaga Nonstruktural yang berperan dalam pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dalam mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional (PEN).

Pelantikan Alex Sumarna sebagai Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada BP Batam berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Batam Nomor 108 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Tingkat II dan IV di Lingkungan Badan Pengusahaan Batam tanggal 12 Juli 2022.

Sementara itu, Kepala BP Batam Muhammad Rudi dalam sambutannya kepada para Pejabat yang baru dilantik khususnya kepada Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam menyampaikan agar segera beradaptasi dan bergerak cepat dalam menyelesaikan beberapa permasalahan hukum terkait pengelolaan aset BP Batam dan yang masih dikuasai Pihak Ketiga.

Muhammad Rudi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid. Karena beliau sebagai perpanjangan tangan dari Jaksa Agung Republik Indonesia dengan mengkaryakan Alex Sumarna sebagai Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada BP Batam untuk ikut berpatisipasi melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan di Kota Batam Kepulauan Riau demi mensejajarkan diri dengan Singapura.

BP Batam adalah Lembaga/ Instansi Pemerintah Pusat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan di Kota Batam Kepulauan Riau sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan.

Sebelumnya, BP Batam adalah Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atau lebih dikenal dengan nama Otorita Batam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam maka BP Batam adalah Lembaga Nonstruktural yang berbentuk Badan Layanan Umum (BLU).

jumri:

This website uses cookies.