Kata Malik, “Dari tangan pelaku WS, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat yang didalamnya terdapat 472 (empat ratus tujuh puluh dua) butir obat jenis Merk Hexymer, 104 (seratus empat) butir obat Merk Tramadol HCI, Uang tunai Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih”.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” lanjutnya.
Baca Juga : KRL Gelar Audensi Dengan PT. KAI Daop 1 Jakarta, Inilah Jawaban dan Beberapa Poin Penting
Kasat Resnarkoba menerangkan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lain,
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengakuan Pelaku WS barang atau obat-obatan tersebut didapat dari Sdr. AS dan Saat ini, Kami masih melakukan pengejaran,” ungkap Malik.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (Red)
[…] Baca Juga : Ratusan butir Obat Tanpa Izin Edar, kembali Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten […]