Kemudian tim dibawah pimpinan kanit krimum Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar mendapatkan petunjuk setelah menjelajahi rekaman cctv. Tiga orang pelaku kemudian ditangkap di lokasi berbeda.
“Emasnya itu disimpan di Brankas. Jadi mereka bawa se brankas-brankasnya,” beber Joko.
Dalam aksinya, Joko memastikan ketiga tersangka tidak membawa senjata tajam. Hanya membawa peralatan untuk membongkar pintu rumah seperti obeng dan lain-lain.
Baca Juga : HUT Bhayangkara Ke-76, Polsek Tanjung Duren Gelar Lomba dan Senam Bersama Tiga Pilar
Lanjut Joko, para tersangka biasanya butuh beberapa hari untuk memastikan apakah rumah mereka incar tersebut, benar-benar dalam keadaan kosong atau tidak.
“Mereka itu muter ya, mereka mantau nyari sasaran rumahnya, nah biasanya yang diincar rumah yang lampunya nyala pas siang hari,” jelasnya.
Baca Juga : Pimpin Apel Pagi, Kapolres Jakarta Barat Berikan Arahan Penting Kepada Anggota
Joko menambahkan bahwa ketiga tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Ketiga tersangka residivis kasus yang sama,” ungkapnya.
Kemudian, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 4 dan Ayat 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Red)
[…] Baca Juga : Sat Reskrim Polres Jakarta Barat Tangkap Pelaku Pembobol Rumah […]