TransRakyat.com Lebak – Sejumlah ruas jalan yang sekarang menjadi kewenangan Pemkab Lebak sedang diusulkan untuk diambil alih oleh Pemerintah Provinsi. Ini dikatakan Kepala Dinas PUPR Lebak, Irvan Sayutupika, Kamis, (14/7/2022).
Alasan diusulkannya beberapa ruas jalan agar dikelola provinsi karena kondisi jalan mantap provinsi saat ini sudah 95 persen, sehingga ketika dialihkan ke provinsi peluang untuk diperbaiki (provinsi) lebih besar.
Ruas jalan kabupaten yang diusulkan untuk diambil alih provinsi diantaranya, Cibadak – Padasuka, Cikumpay – Ciparay, Beyeh – Simpang, Pasirkacapi – Curugbitung, dan Rangkasbitung – Kolelet.
Baca Juga : Daop 1 Jakarta Sebut Tidak Bisa Berikan Data Rincian Penyewa Lahan di PT. KAI dan Berapa Besaran Sewanya
Lanjut Irvan, panjang jalan kabupaten Lebak 773 km dan 246 km rusak. Untuk itu, dirinya berharap Pemprov Banten mau menerima usulan pengalihan kewenangan jalan itu agar akses transportasi masyarakat lebih baik.
“Kita harap usulan (pengalihan kewenangan) ini bisa diterima Pemprov Banten,” kata Irvan.
[…] Baca Juga : Sejumlah Ruas Jalan Kabupaten Lebak Akan Diserahkan ke Pemprov […]