“Setelah mencuri dia tidak langsung menjual motornya. Tapi dia memereteli dulu, sampai semua rangka-rangkanya, mesin-mesinnya dan lainnya, baru dijual,” kata Dodi di Polsek Palmerah.
Kepada petugas, F mengaku telah melakukan dua kali pencurian. Rata-rata sepeda motor sasarannya yakni sepeda motor keluaran baru.
Baca Juga : Kapolres Jakarta Barat Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas
“Modusnya mereka mencuri motor dengan menggandakan kunci letter T,” ungkapnya.
Selain pelaku R, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah barang curian yakni F dan RPM. Total ada 3 tersangka yang dibekuk petugas.
Baca Juga : Sat Narkoba Polres Jakarta Barat Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
“Ada beberapa penadahnya yang terus akan kita kembangkan,” katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku R terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara kedua penadah, F dan RPM dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Red)
Komentar telah ditutup.