JAKARTA – Massa aksi Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) keempat kalinya berunjuk rasa mengkupas sejumlah ‘dosa’ yang dilakukan PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU) di Kapuk Kamal Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Selasa (19/7/2022).
Ribuan massa BRMB ini pun bermaksud mengawal proses penindakan yang tengah dikerjakan pemerintah DKI Jakarta melalui Walikota Jakarta Utara beserta jajaran dan Aparat Penegak Hukum (APH), agar tidak masuk angin menindak pengusaha yang notabane nya memiliki modal.
Koordinator Aksi Dulamin Zhigo mengatakan bahwa aksi yang dilakukan sudah keempat kalinya. Pihaknya menuntut keadilan bagi masyarakat diantaranya hak untuk mendapat ruang terbuka hijau dirampas oleh PT BMKU.
“Kesatu PT BMKU ini sudah jelas melanggar aturan Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) DKI Jakarta. Berdasarkan sate plan nya lahan tersebut warna hijau yang artinya untuk ruang terbuka hijau hak masyarakat mendapat udara bersih sejuk tidak boleh ada aktivitas industri,” ujar Dulamin Zhigo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
“Yang makin terlihat jelasnya lagi PT BMKU sudah melanggar buffer zone (batas penyangga) Tol Prof. Sedyatmo-Bandara dimana jarak seharusnya itu kan 100 meter ini nampak dikisaran 40-60 meter. Akibatnya, jalan bebas hambatan disana sering alami banjir,” sambungnya.
Dulamin Zhigo mengungkap pihaknya sudah membuat laporan aduan resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara guna menjadikan ini langkah konkrit pihaknya mencari keadilan.
“Kami menduga kuat izin nya bermasalah dan dampaknya samakin buruk bahwa pemerintah repersentasi negara mengalami kerugian karena pasti urusan pajaknya bermasalah dan diduga dimanipulasi,” pungkasnya.
Selain itu, BRMB, kata Zhigo mencium aroma kecurangan pinjaman kredit triliunan rupiah yang diberikan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 dengan dugaan agunan surat tanah bodong atau bermasalah.
“Kami sudah lakukan aksi sebanyak 3 kali di kantor Pusat BNI 46 Sudirman Jakarta Pusat. Info yang kami terima dari orang dalam sana ketika berunjuk rasa, kalau dugaan kasus tersebut sedang di tangani Mabes Polri,” paparnya.
Senada, Koordinator Aksi lainnya Ubaedilah Ubed menegaskan bahwa perusahaan yang dimiliki seorang tersangka Jimmy Lie kasus penggunaan NIK KTP orang lain ini sudah jelas melanggar hukum terkait tata ruang.
Ia menuturkan pelanggaran tata ruang yang dilakukan PT BMKU bukan sebatas dugaan lagi. Namun itu merupakan bentuk kejelasaan pelanggaran hukum.
“Sebagaimana Perda No. 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ DKI Jakarta yaitu Pasal 1 ayat 52 bahwa Ruang Terbuka Hijau yang disebut RTH itu adalah ruang yang dalam satu area berfungsi untuk habitat lainnya dimana didominiasi oleh tumbuh-tumbuhan dan budidaya pertanian,” ujar Ubed.
“Tetapi faktanya yang kita lihat dan saksikan telah berdiri bangunan megah, artinya menurut saya bukan diduga lagi,” paparnya lagi.
Pihaknya berharap, Pemerintah DKI Jakarta dan APH tidak masuk angin menindak tegas pengusaha curang seperti PT BMKU di Penjaringan Jakarta Utara.
“Kami dari Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga akan terus melakukan unjuk rasa dan upaya lainnya yang sah berdasarkan peraturan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum,” tandasnya.
View Comments (0)